Notaris Minta MK Tegaskan Kewenangan Membuat Akta Pertanahan dan Tugas PPAT
Seorang notaris mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan, hak tanggungan, dan rumah susun.
Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Anisitus Amanat, seorang notaris, terkait kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 201/PUU-XXIV/2026 dan berkaitan dengan pengujian sejumlah norma dalam UU Jabatan Notaris, UU Hak Tanggungan, dan UU Rumah Susun.
Uraian Peristiwa
Pemohon menguji Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Selain itu, permohonan juga menyasar Pasal 1 ayat (4) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta Pasal 44 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Dalam permohonannya, Anisitus menyampaikan bahwa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak lagi dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai PPAT di Kabupaten Kendal. Hal tersebut dikaitkan dengan surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal tertanggal 13 Mei 2026 yang menyatakan bahwa Pemohon sejak 5 Juli 2025 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPAT.
Pemohon berpendapat bahwa notaris seharusnya tetap memiliki kewenangan dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Ia juga mendalilkan bahwa norma dalam UU Jabatan Notaris belum memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai jenis akta pertanahan yang dapat dibuat oleh notaris.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji. Pemohon menginginkan agar kewenangan notaris dimaknai mencakup beberapa jenis akta tertentu terkait hak atas tanah, antara lain jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan hak atas tanah ke dalam perusahaan, pembagian hak bersama, serta pemberian hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah hak milik.
Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai Pemohon perlu lebih memperjelas pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusional dari masing-masing norma yang diuji. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan perlunya argumentasi yang kuat agar pemberian kewenangan kepada notaris tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru, terutama berkaitan dengan kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan PPAT.
Fakta Utama
- Pemohon: Anisitus Amanat, seorang notaris.
- Nomor perkara: Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026.
- Lembaga pemeriksa: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
- Norma yang diuji: Ketentuan dalam UU Jabatan Notaris, UU Hak Tanggungan, dan UU Rumah Susun.
- Pokok persoalan: Kewenangan notaris dalam membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan dan pelaksanaan tugas PPAT.
- Dasar kerugian menurut Pemohon: Pemohon menyatakan tidak lagi dapat melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPAT sejak 5 Juli 2025.
- Nasihat hakim: Pemohon diminta memperkuat uraian pertentangan norma dengan UUD NRI Tahun 1945 serta menjelaskan kerugian konstitusional secara lebih rinci.
- Batas perbaikan permohonan: Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat Rabu, 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Catatan AKSHYA
Permohonan ini penting karena menyentuh batas kewenangan antara notaris dan PPAT dalam praktik pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan. Dalam sistem hukum Indonesia, notaris dan PPAT memiliki posisi serta dasar kewenangan yang berbeda, meskipun dalam praktik profesi tertentu keduanya dapat dijalankan oleh orang yang sama apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Pemohon tidak cukup hanya menyampaikan kerugian praktis atau administratif. Pemohon juga perlu menunjukkan hubungan antara berlakunya norma undang-undang yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami, serta menjelaskan secara jelas pertentangan norma tersebut dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945.
Catatan penting dari sidang ini adalah adanya perhatian Mahkamah terhadap potensi tumpang tindih kewenangan. Apabila notaris diberi kewenangan yang beririsan dengan PPAT, maka argumentasi konstitusionalnya harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak melahirkan ketidakpastian hukum baru bagi masyarakat, profesi hukum, dan administrasi pertanahan.
Karena perkara ini masih berada dalam proses pemeriksaan dan Pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonan, substansi akhirnya tetap bergantung pada penilaian Mahkamah setelah memeriksa permohonan, argumentasi hukum, dan ketentuan konstitusional yang dijadikan dasar pengujian.
Penutup
Perkara pengujian norma terkait kewenangan notaris dan PPAT ini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi. Publik perlu menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama setelah Pemohon menyerahkan perbaikan permohonan sesuai batas waktu yang telah ditentukan Mahkamah.
Isu ini menjadi relevan bagi kalangan notaris, PPAT, akademisi hukum, praktisi, serta masyarakat yang berkepentingan dengan kepastian hukum dalam pembuatan akta pertanahan, hak tanggungan, dan rumah susun.
Komentar
Posting Komentar