Saksi Cabut Keterangan BAP dalam Sidang Dugaan Korupsi LPEI Rp992,8 Miliar
Seorang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI mencabut sebagian keterangan dalam BAP terkait data faktur penjualan.
Sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, saksi Supardi Tjhin mencabut sebagian keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP terkait data faktur penjualan yang sebelumnya dikaitkan dengan perkara tersebut.
Uraian Peristiwa
Supardi Tjhin, mantan sales manager di PT Tebo Indah, dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam persidangan, majelis hakim menanyakan keterangan saksi mengenai tabel faktur penjualan yang tercantum dalam BAP. Keterangan tersebut menjadi perhatian karena dalam BAP sebelumnya disebutkan adanya dokumen faktur penjualan yang dikaitkan dengan saksi.
Supardi kemudian menjelaskan bahwa ia tidak membuat seluruh dokumen yang tercantum dalam tabel tersebut. Ia menyatakan sebagian informasi yang masuk dalam BAP berasal dari keterangan pihak lain, yaitu BAP seorang pegawai PT Budi Nabati Perkasa bernama Elana. Atas dasar itu, saksi mencabut keterangan yang berkaitan dengan data faktur penjualan dalam tabel tersebut.
Meski demikian, dalam persidangan saksi juga mengakui pernah membuat dokumen faktur penjualan yang tidak sesuai transaksi sebenarnya. Ia menyebut beberapa elemen dalam dokumen tersebut, seperti tanggal, jumlah uang, tanda tangan, dan meterai, dibuat tidak sesuai kondisi faktual. Keterangan ini menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan dan masih harus dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim.
Dalam perkara ini, beberapa pejabat LPEI didakwa terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor pada periode 2014-2015. Jaksa menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp992,8 miliar berdasarkan hasil audit yang dimuat dalam dakwaan.
Fakta Utama
- Perkara: Dugaan korupsi pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI.
- Tempat sidang: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Waktu sidang: Rabu, 24 Juni 2026.
- Saksi: Supardi Tjhin, mantan sales manager PT Tebo Indah.
- Pokok keterangan: Saksi mencabut sebagian keterangan BAP terkait tabel faktur penjualan.
- Alasan pencabutan: Saksi menyatakan sebagian data yang masuk dalam BAP berasal dari keterangan pihak lain dan bukan seluruhnya berdasarkan data yang ia miliki sendiri.
- Nilai perkara: Jaksa menyebut dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,8 miliar.
- Status perkara: Perkara masih berjalan di persidangan sehingga seluruh keterangan masih menjadi bahan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Catatan AKSHYA
Pencabutan keterangan dalam BAP pada tahap persidangan merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses pembuktian pidana. Namun, pencabutan tersebut tidak otomatis menghapus nilai pembuktian suatu keterangan. Majelis hakim tetap akan menilai konsistensi keterangan saksi, alasan pencabutan, hubungan dengan alat bukti lain, serta fakta yang muncul selama persidangan.
Dalam perkara pidana korupsi, BAP pada dasarnya merupakan hasil pemeriksaan di tahap penyidikan. Ketika perkara masuk ke pengadilan, keterangan saksi di persidangan menjadi bagian penting karena disampaikan langsung di hadapan hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum. Karena itu, perbedaan antara keterangan dalam BAP dan keterangan di persidangan dapat memengaruhi arah pembuktian.
Perkara yang berkaitan dengan pembiayaan ekspor LPEI ini juga menunjukkan pentingnya pembuktian dokumen dalam tindak pidana korupsi sektor keuangan. Faktur, data transaksi, dokumen pembiayaan, tanda tangan, dan bukti administrasi lain dapat menjadi bagian penting untuk melihat apakah suatu transaksi benar terjadi atau hanya dibuat untuk memenuhi persyaratan tertentu.
Meski dakwaan telah dibacakan dan sejumlah keterangan telah muncul dalam persidangan, para terdakwa tetap harus dipandang belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah perlu dijaga agar proses hukum berjalan objektif, adil, dan tidak mendahului penilaian majelis hakim.
Penutup
Pencabutan sebagian keterangan saksi dalam sidang dugaan korupsi LPEI menjadi salah satu dinamika pembuktian yang perlu dicermati. Keterangan tersebut akan diuji bersama alat bukti lain untuk melihat sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.
Publik perlu menunggu proses persidangan berjalan hingga selesai. Transparansi pemeriksaan, kehati-hatian dalam menilai bukti, serta penghormatan terhadap hak para pihak menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penegakan hukum.
Komentar
Posting Komentar