Topbar Kiri

AKSHYA Institute - Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum

Topbar Kanan

Logo dan Nama Website

Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum
Beranda > Artikel

Sistem Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan negara hukum. Melalui peraturan perundang-undangan, norma hukum dibentuk, disusun, diberlakukan, dan dijadikan dasar bagi tindakan pemerintah, lembaga negara, masyarakat, serta badan hukum.

Dalam kehidupan bernegara, peraturan perundang-undangan tidak boleh disusun secara sembarangan. Setiap peraturan harus memiliki dasar kewenangan, mengikuti tata urutan yang benar, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dibentuk melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum. Karena itu, memahami sistem peraturan perundang-undangan menjadi penting bagi mahasiswa hukum, aparatur pemerintahan, praktisi, dan masyarakat umum.

Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan referensi awal. Pembahasan dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum resmi yang mengikat.

Pengertian Sistem Peraturan Perundang-undangan

Secara umum, sistem peraturan perundang-undangan adalah susunan norma hukum tertulis yang dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang berwenang dan berlaku mengikat secara umum. Sistem ini mengatur jenis, hierarki, materi muatan, proses pembentukan, pengundangan, penyebarluasan, hingga pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan berbeda dengan keputusan atau kebijakan administratif biasa. Peraturan perundang-undangan memiliki sifat mengatur secara umum, sedangkan keputusan biasanya bersifat konkret, individual, dan final terhadap subjek tertentu. Namun, dalam praktik, perbedaan ini harus dilihat dari isi, bentuk, dan kewenangan pembentuknya.

Sistem peraturan perundang-undangan diperlukan agar hukum tertulis tersusun secara tertib. Tanpa sistem yang jelas, dapat terjadi tumpang tindih aturan, konflik norma, ketidakpastian hukum, dan kesulitan dalam penerapan hukum di masyarakat.

Dasar Hukum Peraturan Perundang-undangan

Dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UUD NRI Tahun 1945 memberikan dasar bagi pembentukan undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, serta pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang.

Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan teknis mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan terutama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Undang-undang ini mengatur asas pembentukan, jenis dan hierarki, materi muatan, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, serta partisipasi masyarakat.

Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menunjukkan bahwa sistem pembentukan peraturan perundang-undangan terus berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan praktik ketatanegaraan. Perkembangan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan pemantauan dan peninjauan peraturan, partisipasi masyarakat yang bermakna, metode omnibus, serta pembentukan peraturan secara elektronik.

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Hierarki peraturan perundang-undangan menunjukkan tata urutan kedudukan peraturan dari yang paling tinggi sampai yang lebih rendah. Hierarki ini penting karena peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam sistem Indonesia, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan secara umum terdiri atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota.

No. Jenis Peraturan Kedudukan Umum
1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hukum dasar tertulis tertinggi dalam sistem hukum nasional
2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Berada di bawah UUD NRI Tahun 1945 dalam hierarki peraturan perundang-undangan
3 Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Mengatur materi yang memerlukan pengaturan setingkat undang-undang
4 Peraturan Pemerintah Menjalankan ketentuan undang-undang sebagaimana mestinya
5 Peraturan Presiden Menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
6 Peraturan Daerah Provinsi Mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan daerah provinsi
7 Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan daerah kabupaten atau kota

Hierarki tersebut membantu menentukan kedudukan suatu peraturan. Jika terdapat pertentangan antara peraturan yang lebih rendah dan peraturan yang lebih tinggi, maka secara prinsip peraturan yang lebih tinggi menjadi acuan utama.

Peraturan di Luar Hierarki Utama

Selain jenis peraturan yang tercantum dalam hierarki utama, sistem hukum Indonesia juga mengenal peraturan yang ditetapkan oleh lembaga atau pejabat tertentu. Peraturan tersebut dapat dibentuk oleh lembaga negara, kementerian, badan, komisi, atau pemerintah daerah sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Contoh peraturan di luar hierarki utama dapat berupa peraturan menteri, peraturan lembaga, peraturan badan, peraturan komisi, atau bentuk peraturan lain yang ditetapkan berdasarkan kewenangan. Peraturan jenis ini diakui keberadaannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah.

Dalam praktik, peraturan di luar hierarki utama sering memiliki peran penting karena mengatur hal-hal teknis pelaksanaan. Namun, keberadaannya tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan teknis juga tidak boleh memperluas atau mengurangi hak dan kewajiban masyarakat secara melampaui dasar hukum yang diberikan.

Contoh sederhana: peraturan menteri dapat dibuat untuk mengatur teknis pelaksanaan suatu undang-undang atau peraturan pemerintah. Namun, isi peraturan menteri tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya.

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas tertentu agar peraturan yang dihasilkan berkualitas, dapat dilaksanakan, dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Asas pembentukan diperlukan sejak tahap perencanaan sampai pengundangan.

Secara umum, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara jelas, terbuka, sesuai kewenangan, dapat dilaksanakan, memiliki tujuan yang tepat, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun peraturan yang lebih tinggi.

  • Kejelasan tujuan: setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Kelembagaan yang tepat: peraturan harus dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang memang berwenang.
  • Kesesuaian jenis dan materi muatan: isi peraturan harus sesuai dengan jenis peraturan yang dibuat.
  • Dapat dilaksanakan: peraturan harus mempertimbangkan efektivitas penerapan di masyarakat.
  • Kedayagunaan dan kehasilgunaan: peraturan harus benar-benar dibutuhkan dan memberi manfaat.
  • Kejelasan rumusan: bahasa hukum harus jelas agar tidak menimbulkan banyak tafsir.
  • Keterbukaan: masyarakat perlu diberi ruang untuk mengetahui dan memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan.

Selain asas pembentukan, materi muatan peraturan perundang-undangan juga harus mencerminkan nilai-nilai seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban, kepastian hukum, serta keseimbangan.

Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan ini bertujuan agar setiap peraturan disusun secara terencana, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Secara umum, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Dalam perkembangan hukum terbaru, pemantauan dan peninjauan terhadap peraturan juga menjadi bagian penting untuk menilai apakah suatu peraturan masih relevan atau perlu diperbaiki.

Tahapan Penjelasan Umum
Perencanaan Menentukan kebutuhan pembentukan peraturan dan menyusunnya dalam program pembentukan peraturan
Penyusunan Menyusun rancangan peraturan, termasuk naskah akademik jika diwajibkan
Pembahasan Membahas rancangan peraturan sesuai mekanisme yang berlaku
Pengesahan atau Penetapan Memberikan bentuk hukum final terhadap rancangan yang telah disetujui
Pengundangan Menempatkan peraturan dalam lembaran negara, berita negara, atau media pengundangan resmi lainnya
Penyebarluasan Memberikan akses informasi kepada masyarakat agar peraturan diketahui dan dapat dipahami
Pemantauan dan Peninjauan Menilai pelaksanaan dan efektivitas peraturan setelah berlaku

Dalam pembentukan undang-undang, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting. Partisipasi tidak hanya berarti masyarakat diberi informasi, tetapi juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan memperoleh penjelasan atas masukan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengujian dan Pengawasan Peraturan Perundang-undangan

Sistem peraturan perundang-undangan juga memerlukan mekanisme pengujian dan pengawasan. Hal ini penting karena suatu peraturan dapat saja bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan prosedur pembentukan, atau menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Dalam sistem Indonesia, undang-undang dapat diuji terhadap UUD NRI Tahun 1945 melalui Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat diuji terhadap undang-undang melalui Mahkamah Agung. Mekanisme ini merupakan bagian dari prinsip negara hukum dan checks and balances.

Selain pengujian melalui lembaga peradilan, pengawasan terhadap peraturan juga dapat dilakukan melalui evaluasi, harmonisasi, pemantauan, peninjauan, dan partisipasi publik. Dengan adanya mekanisme tersebut, peraturan yang bermasalah dapat diperbaiki, dicabut, atau disesuaikan dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Kesimpulan: Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan susunan hukum tertulis yang mengatur jenis, hierarki, materi muatan, tahapan pembentukan, dan mekanisme pengujian peraturan. Sistem ini penting untuk menjaga kepastian hukum, mencegah pertentangan norma, dan memastikan setiap peraturan dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Dalam negara hukum, peraturan perundang-undangan harus disusun secara tertib, partisipatif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  6. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
  7. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Komentar

Author Box

Ditulis oleh AKSHYA Institute

AKSHYA Institute adalah platform referensi, edukasi, berita, opini, dan analisis hukum yang menyajikan artikel dari berbagai bidang hukum secara sistematis dan profesional.