KPK Panggil ASN Kementerian Imipas dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK terhadap mekanisme layanan keimigrasian serta dugaan aliran uang dalam perkara yang berlangsung pada periode 2022–2026.
Uraian Peristiwa
KPK masih melanjutkan penyidikan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam proses tersebut, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah ASN untuk memperoleh keterangan mengenai mekanisme pelayanan izin tinggal serta dugaan penerimaan atau pengumpulan uang yang berkaitan dengan layanan tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026. Perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar. Sejumlah pejabat dan pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Pemeriksaan terhadap ASN yang masih berlangsung menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian pelayanan keimigrasian, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam perkara tersebut. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pihak yang pernah bertugas di unit pelayanan izin tinggal WNA.
Fakta Utama
- Penanganan perkara: Kasus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Objek perkara: Dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- Periode dugaan perkara: Tahun 2022–2026.
- Operasi tangkap tangan: KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 dan mengamankan 17 orang.
- Status perkara: KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
- Nilai dugaan keuntungan: KPK menduga keuntungan dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
- Perkembangan penyidikan: KPK masih memeriksa ASN dan pihak lain sebagai saksi untuk mendalami mekanisme layanan serta dugaan aliran uang.
Catatan AKSHYA
Pemeriksaan ASN dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat atau melakukan tindak pidana.
Dalam perkara dugaan pemerasan pada layanan keimigrasian, aspek yang penting diperhatikan adalah apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, permintaan atau penerimaan keuntungan yang tidak semestinya, serta hubungan antara tindakan tersebut dengan pelayanan atau keputusan yang berada dalam kewenangan pejabat terkait.
KPK sebelumnya menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dan telah menetapkan delapan tersangka. Namun, proses penyidikan dan pembuktian tetap harus dilakukan berdasarkan alat bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak yang diperiksa sebagai saksi tetap memiliki hak-hak hukum sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penutup
Pemeriksaan ASN oleh KPK menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA masih terus berjalan. Keterangan para saksi diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelayanan dan dugaan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.
Perkembangan selanjutnya tetap perlu mengikuti keterangan resmi KPK dan proses hukum yang berlaku. Penanganan perkara secara transparan dan profesional penting untuk memastikan setiap pihak memperoleh kepastian serta perlindungan hukum sesuai ketentuan.
Komentar
Posting Komentar