Jaksa KPK Dalami Siapa Pengatur Plotting Kuota Haji Tambahan di Sidang Kasus Korupsi
Jaksa KPK menggali asal-usul pembagian atau plotting kuota haji tambahan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan menghadirkan mantan analis kebijakan Kementerian Agama sebagai saksi.
Jaksa KPK mendalami pihak yang menentukan plotting kuota haji tambahan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 8 September 2026. Saksi Abdul Muhyi menyebut data plotting tersebut berasal dari M Agus Syafii, pejabat pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024.
Uraian Peristiwa
Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 8 September 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Abdul Muhyi sebagai saksi. Abdul diketahui menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama untuk periode 2022-2024.
Jaksa kemudian meminta penjelasan mengenai istilah plotting dan real yang muncul dalam data pembagian kuota haji tambahan. Menurut keterangan Abdul, data plotting diberikan oleh M Agus Syafii, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul menyebut angka-angka dalam tabel plotting berasal dari perkiraan Agus Syafii. Namun, saksi tidak menjelaskan bagaimana proses Agus menentukan atau menyusun pembagian kuota tersebut. Jaksa selanjutnya memperlihatkan tabel yang memuat nama dan angka kuota, termasuk nama pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, pihak travel, serta nama yang disebut sebagai anggota DPR.
Salah satu data yang ditanyakan jaksa berkaitan dengan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dalam tabel tersebut, jumlah kuota yang diplot untuk Gus Alex disebut sebesar 1.260 dan kemudian menjadi 1.389 pada kolom realisasi. Ketika ditanya mengenai asal usulan tersebut, saksi menyebut berasal dari pihak yang mengatasnamakan Gus Alex.
Perkara ini sebelumnya menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Jaksa juga mendakwa perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Fakta Utama
- Sidang: Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 8 September 2026.
- Saksi: Abdul Muhyi, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Kemenag 2022-2024.
- Asal data: Saksi menyebut data plotting diberikan oleh M Agus Syafii.
- Data kuota: Tabel persidangan memuat sejumlah nama dan angka kuota yang diplot serta realisasinya.
- Gus Alex: Data yang ditampilkan jaksa menunjukkan angka plotting 1.260 dan realisasi 1.389 untuk Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
- Dugaan kerugian: Dalam dakwaan, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas disebut didakwa terkait kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
- Status perkara: Proses hukum masih berlangsung dan keterangan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Catatan AKSHYA
Istilah plotting dalam perkara ini merujuk pada pembagian atau penentuan angka kuota kepada nama atau pihak tertentu sebelum dibandingkan dengan realisasi. Dalam persidangan, jaksa sedang menggali bagaimana data tersebut disusun, siapa yang memberikan angka, serta hubungan antara angka yang diplot dengan realisasi kuota.
Keterangan Abdul Muhyi mengenai asal data merupakan bagian dari alat bukti yang sedang diuji di persidangan. Pernyataan saksi mengenai bahwa data berasal dari M Agus Syafii tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang. Hal tersebut tetap harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim.
Dalam perkara korupsi, pembuktian tidak hanya berkaitan dengan keberadaan angka atau perubahan jumlah kuota, tetapi juga perlu melihat kewenangan masing-masing pihak, proses pengambilan keputusan, hubungan antar-pihak, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak yang sedang menjalani proses hukum. Status terdakwa maupun keterangan yang muncul di persidangan belum dapat dipandang sebagai bukti final mengenai kesalahan seseorang sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 masih berlangsung. Keterangan Abdul Muhyi menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengurai asal-usul data plotting, angka kuota yang dialokasikan, serta realisasi yang tercatat dalam tabel persidangan.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan saksi dan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan. Publik perlu mengikuti keterangan resmi dan proses peradilan secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana para pihak.
Komentar
Posting Komentar