Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Ajukan Banding atas Vonis 2,5 Tahun Penjara
Uraian Peristiwa
Permohonan banding diajukan oleh pihak Leonardi pada hari pertama setelah putusan pengadilan, yakni Kamis, 27 Agustus 2026. Menurut kuasa hukumnya, akta banding kemudian diterbitkan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada hari berikutnya.
Pihak penasihat hukum menilai terdapat pertimbangan hakim yang dinilai keliru. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemaknaan unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum juga mempertanyakan angka kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Atas dasar itu, pihak Leonardi meminta agar kliennya dibebaskan melalui proses peradilan pada tingkat berikutnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kemhan periode 2012–2021.
Fakta Utama
- Leonardi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara.
- Banding diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah putusan pada 27 Agustus 2026.
- Leonardi merupakan mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Selain pidana penjara, Leonardi dijatuhi denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari kurungan.
- Terdakwa lainnya, Anthony Thomas Van Der Hayden, dijatuhi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
- Pihak Leonardi mempersoalkan pertimbangan hakim serta angka kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Catatan AKSHYA
Pengajuan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Dalam perkara pidana, putusan pada satu tingkat peradilan belum serta-merta mengakhiri seluruh proses apabila masih tersedia upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu pula dibedakan antara fakta mengenai adanya putusan pengadilan dengan proses pemeriksaan pada tingkat banding. Pernyataan penasihat hukum mengenai kekeliruan pertimbangan hakim dan permintaan agar terdakwa dibebaskan merupakan posisi pihak pembela yang masih akan dinilai dalam proses hukum berikutnya.
Baca Juga
Penutup
Perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan satelit Kemhan kini memasuki tahapan upaya hukum setelah pihak Leonardi mengajukan banding terhadap putusan 2,5 tahun penjara. Proses pada tingkat banding akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana keberatan pihak terdakwa terhadap putusan sebelumnya dipertimbangkan oleh pengadilan.
Komentar
Posting Komentar