Topbar Kiri

AKSHYA Institute - Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum

Topbar Kanan

Logo dan Nama Website

Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum
Beranda > Artikel

Pembentukan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional di Indonesia

Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional Indonesia. Setelah memperoleh kemerdekaan, Indonesia masih menghadapi kenyataan bahwa sebagian besar pengaturan pertanahan berasal dari pemerintahan kolonial. Ketentuan tersebut tidak hanya rumit dan bersifat dualistis, tetapi juga dibentuk untuk melayani kepentingan pemerintahan serta perekonomian kolonial.

Melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Indonesia mulai membangun hukum agraria dan hukum tanah yang bercorak nasional. Undang-undang yang lebih dikenal sebagai UUPA tersebut diundangkan pada 24 September 1960. UUPA tidak hanya mengganti berbagai dasar hukum pertanahan kolonial, tetapi juga meletakkan asas, tujuan, jenis hak atas tanah, serta hubungan hukum antara bangsa Indonesia, negara, masyarakat, dan sumber daya agraria.

Catatan: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan referensi awal. Pembahasan dalam artikel ini tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum resmi yang mengikat.

Latar Belakang Pembentukan UUPA

Sebelum UUPA berlaku, hukum pertanahan di Indonesia menunjukkan corak dualisme. Pada satu sisi berlaku hukum tanah Barat yang bersumber dari ketentuan pemerintahan kolonial dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada sisi lain berlaku hukum tanah adat yang hidup dalam berbagai masyarakat hukum adat di Indonesia.

Hukum tanah Barat mengenal hak-hak seperti eigendom, erfpacht, dan opstal. Sementara itu, hukum adat mengenal berbagai bentuk penguasaan tanah berdasarkan hubungan komunal dan perseorangan, dengan istilah yang berbeda-beda pada setiap daerah. Keberadaan beberapa sistem hukum tersebut menimbulkan perbedaan perlakuan, kerumitan administrasi, dan ketidakpastian hukum.

Politik agraria kolonial juga berkaitan erat dengan Agrarische Wet 1870 dan berbagai ketentuan pelaksanaannya. Salah satu konsep yang digunakan adalah pernyataan domein atau domeinverklaring. Berdasarkan konsep tersebut, tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik seseorang menurut ukuran hukum yang digunakan pemerintah kolonial dapat dipandang sebagai domein negara kolonial.

Contoh sederhana: masyarakat adat dapat menguasai dan menggunakan suatu wilayah secara turun-temurun, tetapi tidak mempunyai dokumen tertulis sebagaimana dipersyaratkan oleh sistem hukum Barat. Dalam keadaan demikian, penguasaan masyarakat tersebut berada dalam posisi yang lemah ketika berhadapan dengan klaim pemerintah kolonial.

Setelah Indonesia merdeka, hukum agraria kolonial tidak dapat langsung dihapus seluruhnya. Ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945 mempertahankan berlakunya peraturan yang telah ada selama belum dibentuk peraturan baru. Kebijakan tersebut diperlukan untuk mencegah kekosongan hukum, tetapi sekaligus menyebabkan hukum agraria kolonial masih digunakan pada masa awal kemerdekaan.

Pemerintah Indonesia kemudian berusaha membentuk hukum agraria nasional yang sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, kepentingan rakyat, dan keadaan masyarakat Indonesia. Pembentukan UUPA pada akhirnya menjadi bagian dari proses mengakhiri ketergantungan terhadap hukum kolonial dan membangun hukum nasional yang mencerminkan kemerdekaan Indonesia.

Tahapan Penyusunan Undang-Undang Pokok Agraria

Pembentukan UUPA tidak berlangsung dalam waktu singkat. Proses penyusunannya berjalan kurang lebih selama dua belas tahun, dimulai pada tahun 1948 dan berakhir dengan pengundangan UUPA pada tahun 1960. Selama proses tersebut, pemerintah membentuk beberapa panitia dan menyusun beberapa rancangan undang-undang.

Secara umum, tahapan pembentukan UUPA dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Panitia Agraria Yogyakarta: dibentuk pada tahun 1948 ketika pusat pemerintahan Republik Indonesia berada di Yogyakarta. Panitia ini diberi tugas mempersiapkan dasar-dasar hukum agraria nasional yang akan menggantikan hukum agraria kolonial.
  • Panitia Agraria Jakarta: dibentuk pada tahun 1951 setelah pusat pemerintahan kembali ke Jakarta. Panitia ini melanjutkan pekerjaan Panitia Agraria Yogyakarta dan menyesuaikannya dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia.
  • Panitia Soewahjo: dibentuk pada tahun 1956 untuk menyusun rancangan undang-undang agraria nasional yang lebih sistematis dan menyeluruh.
  • Rancangan Soenario: disusun pada tahun 1958 dan pernah diajukan untuk memperoleh pembahasan. Rancangan ini menjadi salah satu tahapan penting menuju rumusan akhir UUPA.
  • Rancangan Sadjarwo: disusun setelah Indonesia kembali menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959. Rancangan tersebut disesuaikan dengan dasar konstitusional dan politik hukum yang berlaku pada saat itu.

Rancangan terakhir kemudian dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Setelah memperoleh persetujuan, rancangan tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan diundangkan pada 24 September 1960.

Rangkaian pembentukan tersebut memperlihatkan bahwa UUPA bukan produk hukum yang disusun secara tiba-tiba. Rumusannya merupakan hasil pergulatan pemikiran, pengalaman, perubahan ketatanegaraan, dan usaha mencari bentuk hukum agraria yang sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.

Landasan Pembentukan UUPA

Pembentukan UUPA didasarkan pada landasan filosofis, konstitusional, sosiologis, dan yuridis. Seluruh landasan tersebut saling berkaitan dan menjadi dasar pembangunan hukum tanah nasional.

Landasan filosofis UUPA adalah Pancasila. Penguasaan dan pemanfaatan tanah tidak boleh hanya diarahkan pada kepentingan ekonomi perseorangan, tetapi harus memperhatikan keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, dan kesejahteraan bersama.

Landasan konstitusional UUPA terutama terdapat dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Frasa “dikuasai oleh negara” tidak semata-mata berarti bahwa negara menjadi pemilik seluruh tanah. Negara memperoleh kewenangan publik untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, serta ruang angkasa. Negara juga berwenang mengatur hubungan hukum antara orang dengan sumber daya agraria dan hubungan hukum yang timbul dari perbuatan mengenai sumber daya tersebut.

Landasan sosiologis UUPA berasal dari kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap hukum tanah yang memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan. Sistem kolonial tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia karena bersifat dualistis, diskriminatif, dan lebih mengutamakan kepentingan pemerintahan kolonial.

Landasan yuridis pembentukan UUPA adalah kebutuhan mengganti berbagai ketentuan agraria kolonial dengan sistem hukum nasional. Melalui ketentuan pencabutannya, UUPA mencabut Agrarische Wet, berbagai ketentuan domeinverklaring, serta ketentuan tertentu dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berhubungan dengan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Tujuan Pembentukan UUPA

Penjelasan Umum UUPA pada dasarnya menunjukkan tiga tujuan utama pembentukan hukum agraria nasional. Ketiga tujuan tersebut menjadi arah pembangunan hukum tanah nasional Indonesia.

Pertama, meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional. Hukum agraria nasional harus menjadi alat untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi negara serta rakyat, khususnya masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.

Kedua, meletakkan dasar-dasar untuk menciptakan kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan. Tujuan ini berhubungan dengan penghapusan dualisme antara hukum tanah Barat dan hukum tanah adat. Setelah UUPA berlaku, sistem hak atas tanah diarahkan menjadi satu sistem hukum tanah nasional.

Ketiga, meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui status suatu bidang tanah, pemegang haknya, batas-batasnya, serta hak dan kewajiban yang melekat pada tanah tersebut.

Tujuan UUPA Arah Pembangunan Hukum Tanah Nasional
Membangun hukum agraria nasional Menggantikan hukum kolonial dengan hukum yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional.
Mewujudkan kesatuan hukum Mengakhiri dualisme hukum tanah Barat dan hukum tanah adat dalam sistem kolonial.
Menyederhanakan jenis hak Membentuk jenis hak atas tanah nasional yang dapat dipahami dan diterapkan secara lebih seragam.
Memberikan kepastian hukum Menyelenggarakan pendaftaran tanah dan menyediakan alat bukti hak sesuai ketentuan hukum.
Mewujudkan keadilan sosial Mencegah penguasaan tanah secara berlebihan dan menempatkan setiap hak atas tanah dalam fungsi sosial.

UUPA sebagai Dasar Pembangunan Hukum Tanah Nasional

UUPA disebut sebagai peraturan dasar karena tidak mengatur seluruh persoalan pertanahan secara terperinci. UUPA memuat asas, konsep, lembaga hukum, jenis hak, dan ketentuan pokok yang harus dikembangkan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Dengan demikian, UUPA bukan satu-satunya peraturan dalam hukum tanah nasional. UUPA merupakan fondasi yang menjadi dasar pembentukan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, serta kebijakan pertanahan lainnya.

Pembangunan hukum tanah nasional melalui UUPA mencakup beberapa unsur penting.

1. Pembentukan satu sistem hukum tanah nasional

UUPA berusaha membangun kesatuan hukum pertanahan yang berlaku secara nasional. Kesatuan hukum tidak berarti mengabaikan keragaman masyarakat Indonesia. Hukum adat tetap ditempatkan sebagai dasar hukum agraria nasional sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, persatuan bangsa, sosialisme Indonesia sebagaimana dipahami pada masa pembentukan UUPA, serta peraturan perundang-undangan.

2. Pembentukan jenis hak atas tanah nasional

UUPA memperkenalkan beberapa jenis hak atas tanah, antara lain hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa untuk bangunan, hak membuka tanah, dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, UUPA membuka kemungkinan pembentukan hak-hak lain melalui peraturan perundang-undangan.

Hak milik ditempatkan sebagai hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, sifat terkuat dan terpenuh tersebut tidak berarti bahwa hak milik bersifat mutlak. Pelaksanaannya tetap dibatasi oleh fungsi sosial, kepentingan umum, tata ruang, serta peraturan perundang-undangan.

3. Konversi hak-hak lama

Pada saat UUPA mulai berlaku, masih terdapat hak-hak atas tanah yang berasal dari hukum Barat, hukum adat, dan berbagai ketentuan lama. Untuk mengintegrasikan hak-hak tersebut ke dalam sistem hukum nasional, UUPA mengatur mekanisme konversi.

Melalui konversi, hak-hak lama disesuaikan menjadi salah satu hak yang dikenal dalam UUPA. Konversi tidak hanya berupa perubahan istilah, tetapi juga perubahan sifat, isi, subjek, jangka waktu, dan kedudukan hak agar sesuai dengan hukum tanah nasional.

4. Penegasan fungsi sosial hak atas tanah

Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Prinsip ini berarti bahwa penggunaan tanah tidak boleh hanya memperhatikan kepentingan pemegang hak. Penggunaan tanah juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, lingkungan, pembangunan, dan negara.

Contoh sederhana: pemegang hak atas tanah tidak dibenarkan membiarkan tanahnya terlantar apabila keadaan tersebut merugikan masyarakat dan bertentangan dengan peruntukan tanah. Hak atas tanah selalu disertai kewajiban untuk menggunakan serta memeliharanya sesuai fungsi dan tujuan pemberian hak.

5. Pengaturan hak menguasai dari negara

UUPA membangun hubungan hukum antara negara dan sumber daya agraria melalui konsep hak menguasai dari negara. Berdasarkan konsep ini, negara mempunyai kewenangan mengatur, mengurus, mengelola, serta mengawasi pemanfaatan tanah dan sumber daya agraria untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hak menguasai dari negara berbeda dengan konsep negara sebagai pemilik tanah. Kewenangan negara bersifat publik dan harus digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjamin keadilan, serta mencegah penguasaan sumber daya agraria yang merugikan rakyat.

6. Pengakuan terhadap hak ulayat

UUPA mengakui keberadaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada. Pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan nasional, persatuan bangsa, dan peraturan perundang-undangan.

Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tanah nasional tidak sepenuhnya memutus hubungan dengan hukum adat. Namun, pengakuannya bersifat bersyarat dan dalam praktik membutuhkan identifikasi mengenai keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah, kelembagaan, serta hubungan masyarakat dengan tanah ulayatnya.

7. Pendaftaran tanah untuk kepastian hukum

UUPA memerintahkan pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah, pendaftaran hak dan peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak.

Ketentuan pendaftaran tanah pertama kali dilaksanakan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961. Peraturan tersebut kemudian digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam perkembangan selanjutnya, sistem pendaftaran tanah terus diperbarui melalui digitalisasi data, pelayanan elektronik, serta percepatan pendaftaran bidang tanah.

Asas-Asas dalam Hukum Tanah Nasional

Pembangunan hukum tanah nasional tidak hanya dilakukan dengan mengganti peraturan kolonial. UUPA juga membangun sejumlah asas yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pertanahan.

  • Asas kebangsaan: hubungan dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia pada dasarnya merupakan hubungan yang bersifat nasional.
  • Asas penguasaan negara: negara mempunyai kewenangan publik untuk mengatur sumber daya agraria demi kemakmuran rakyat.
  • Asas pengakuan hukum adat: hukum adat menjadi dasar hukum agraria nasional dengan pembatasan sesuai kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.
  • Asas fungsi sosial: setiap hak atas tanah harus dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
  • Asas nasionalitas hak milik: pada prinsipnya hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
  • Asas persamaan: setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh hak atas tanah dan manfaatnya.
  • Asas penggunaan aktif: tanah pertanian pada prinsipnya harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemegang haknya.
  • Asas perencanaan: penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa harus dilakukan berdasarkan perencanaan yang memperhatikan kepentingan masyarakat dan pembangunan.
  • Asas perlindungan terhadap kelompok lemah: pengaturan pertanahan harus mencegah monopoli, pemerasan, dan penguasaan tanah secara berlebihan.

Asas-asas tersebut menunjukkan bahwa UUPA tidak hanya berorientasi pada kepastian kepemilikan. Hukum tanah nasional juga mengandung dimensi pemerataan, keadilan sosial, perlindungan masyarakat, dan pengelolaan tanah untuk kepentingan bersama.

Peraturan Pelaksana dalam Pembangunan Hukum Tanah Nasional

Karena UUPA bersifat sebagai peraturan dasar, berbagai materi di dalamnya memerlukan pengaturan lebih lanjut. Pembangunan hukum tanah nasional setelah tahun 1960 kemudian dilakukan melalui pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Beberapa bidang yang dikembangkan berdasarkan atau berkaitan dengan UUPA meliputi:

  • Landreform dan batas penguasaan tanah pertanian, antara lain melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
  • Pendaftaran tanah, yang saat ini terutama berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 beserta perkembangan pengaturannya.
  • Hak tanggungan, yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, yang dikembangkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.
  • Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang diatur melalui peraturan khusus dengan mekanisme perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
  • Rumah susun, penataan ruang, tanah telantar, dan administrasi pertanahan, yang dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan.

Pembentukan berbagai peraturan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan hukum tanah nasional merupakan proses yang terus berlangsung. Perubahan sosial, pertumbuhan penduduk, pembangunan infrastruktur, kebutuhan investasi, perkembangan teknologi, dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat menuntut penyesuaian kebijakan pertanahan.

Tantangan Pembangunan Hukum Tanah Nasional

UUPA telah menyediakan dasar yang penting, tetapi pembangunan hukum tanah nasional belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh persoalan pertanahan. Dalam praktik, masih terdapat kesenjangan antara prinsip yang dirumuskan dalam UUPA dan pelaksanaannya.

Salah satu persoalan utama adalah tumpang tindih antara hukum pertanahan dan berbagai peraturan sektoral mengenai kehutanan, perkebunan, pertambangan, penataan ruang, lingkungan hidup, serta pemerintahan daerah. Perbedaan konsep, kewenangan, dan peta penguasaan dapat menyebabkan satu wilayah menjadi objek beberapa keputusan atau izin yang berbeda.

Ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah juga masih menjadi tantangan. Pada satu sisi terdapat pihak yang menguasai tanah dalam skala luas. Pada sisi lain terdapat masyarakat yang tidak memiliki tanah atau hanya menguasai bidang tanah yang sangat terbatas. Keadaan tersebut menunjukkan pentingnya reforma agraria dan penataan kembali struktur penguasaan tanah.

Tantangan berikutnya adalah konflik antara masyarakat, pemerintah, badan usaha, dan masyarakat hukum adat. Konflik tersebut dapat berasal dari perbedaan riwayat penguasaan, batas yang tidak jelas, pengadaan tanah, tumpang tindih izin, penguasaan tanpa hak, atau belum diakuinya wilayah adat secara memadai.

Pembangunan hukum tanah nasional juga harus menghadapi persoalan administrasi. Masih terdapat tanah yang belum terdaftar, data yang belum sesuai dengan keadaan fisik, dokumen lama dengan bentuk yang berbeda-beda, serta sengketa akibat sertifikat atau bukti penguasaan yang saling bertentangan.

Oleh karena itu, pembangunan hukum tanah nasional tidak cukup dilakukan melalui pembentukan peraturan. Pembangunan tersebut juga memerlukan kelembagaan yang baik, administrasi yang akurat, aparat yang profesional, sistem informasi yang terintegrasi, pengawasan yang efektif, serta budaya hukum yang menghormati hak masyarakat.

Perbedaan Hukum Tanah Kolonial dan Hukum Tanah Nasional

Aspek Hukum Tanah Kolonial Hukum Tanah Nasional
Landasan Dibentuk berdasarkan kepentingan pemerintahan dan ekonomi kolonial. Berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional.
Sistem hukum Bersifat dualistis antara hukum Barat dan hukum adat. Diarahkan pada kesatuan dan kesederhanaan hukum pertanahan.
Jenis hak Mengenal hak Barat, seperti eigendom, erfpacht, dan opstal. Mengenal hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak lainnya.
Kedudukan hukum adat Ditempatkan dalam struktur dan kepentingan hukum kolonial. Menjadi dasar hukum agraria nasional dengan persyaratan tertentu.
Hubungan negara dengan tanah Dipengaruhi konsep domein negara kolonial. Menggunakan konsep hak menguasai dari negara yang bersifat publik.
Fungsi hak atas tanah Lebih menonjolkan kepentingan ekonomi pemegang hak dan pemerintahan kolonial. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Orientasi Eksploitasi dan kepentingan perekonomian kolonial. Kemakmuran rakyat, keadilan sosial, kepastian hukum, dan pembangunan nasional.

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa pembentukan UUPA bukan sekadar penggantian istilah atau jenis hak atas tanah. UUPA membawa perubahan terhadap dasar pemikiran, tujuan, dan hubungan hukum dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.

Kesimpulan: Pembentukan UUPA merupakan proses panjang yang dimulai sejak tahun 1948 melalui Panitia Agraria Yogyakarta, Panitia Agraria Jakarta, Panitia Soewahjo, Rancangan Soenario, hingga Rancangan Sadjarwo. Proses tersebut menghasilkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 sebagai dasar pembangunan hukum agraria dan hukum tanah nasional. UUPA mengakhiri sebagian besar dasar hukum pertanahan kolonial, membangun kesatuan hukum, membentuk jenis hak atas tanah nasional, menegaskan fungsi sosial tanah, mengakui hukum adat, dan mengatur hak menguasai dari negara. Meskipun demikian, pembangunan hukum tanah nasional merupakan proses berkelanjutan yang harus menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tumpang tindih peraturan sektoral, pengakuan hak masyarakat adat, dan kepastian administrasi pertanahan.

Referensi

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1951 tentang Pembubaran Panitia Agraria dan Pembentukan Panitia Agraria yang Baru.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  8. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  10. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Komentar

Author Box

Ditulis oleh AKSHYA Institute

AKSHYA Institute adalah platform referensi, edukasi, berita, opini, dan analisis hukum yang menyajikan artikel dari berbagai bidang hukum secara sistematis dan profesional.