Topbar Kiri

AKSHYA Institute - Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum

Topbar Kanan

Logo dan Nama Website

Pusat Referensi, Edukasi, dan Analisis Hukum
Beranda > Artikel

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Anom

Berita Hukum
Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Anom

KPK memanggil Nuryani dan Fahmi Hakim sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2025–2026.

Berita Hukum KPK Pemalang DPRD Pemalang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang pada Rabu, 9 September 2026.

Uraian Peristiwa

Pemanggilan Nuryani dan Fahmi Hakim menjadi bagian dari pengembangan penyidikan KPK terhadap perkara yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. KPK menyebut pemeriksaan para saksi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada periode 2025–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa selain dua anggota DPRD tersebut, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kabag Umum Eko Daryanto, Sekretaris Daerah Bagus Sutopo, Chatarina Endah Prihatini, pengemudi Bupati Pemalang Iqdam Kholis, serta mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemalang Basuki. Sebagian pemeriksaan merupakan pemeriksaan lanjutan.

KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan didalami dari masing-masing saksi. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Polrestabes Semarang sebagai bagian dari upaya penyidik mengembangkan rangkaian fakta dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak untuk menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024. Penyidik mendalami dugaan hubungan antara uang yang diduga berasal dari pemerasan dengan tim pemenangan yang disebut sebagai tim rumah media.

KPK juga telah memeriksa pihak swasta, termasuk Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, untuk mendalami dugaan aliran uang yang diperoleh Anom. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.

Berdasarkan keterangan KPK yang diberitakan, dugaan pemerasan tersebut disebut dilakukan melalui orang kepercayaan Anom, Mohammad Haris atau Gus Haris. Nilai uang yang disebut telah terkumpul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Peran dan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Fakta Utama

  • Lembaga yang memeriksa: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Saksi dari DPRD: Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.
  • Lokasi pemeriksaan: Polrestabes Semarang.
  • Jumlah saksi yang dipanggil: Tujuh orang, termasuk dua anggota DPRD Pemalang.
  • Perkara: Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025–2026.
  • Tersangka: KPK telah menetapkan empat orang dalam perkara ini, yakni Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto.
  • Nilai uang yang disebut: Sekitar Rp1,98 miliar disebut telah terkumpul dalam dugaan pemerasan tersebut.

Penutup

Pemanggilan dua anggota DPRD Pemalang menjadi bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam perkara dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Selain Nuryani dan Fahmi Hakim, KPK memeriksa sejumlah saksi lain untuk memperdalam fakta dan kemungkinan aliran uang dalam perkara tersebut.

Proses hukum masih berjalan dan materi pemeriksaan terhadap para saksi belum seluruhnya disampaikan kepada publik. Perkembangan selanjutnya perlu mengikuti hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta prinsip penegakan hukum yang transparan dan profesional.

Sumber: detikNews, “Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Anom”, diterbitkan 9 September 2026. Artikel ini disusun ulang dengan gaya Berita Hukum AKSHYA Institute.

Komentar

Author Box

Ditulis oleh AKSHYA Institute

AKSHYA Institute adalah platform referensi, edukasi, berita, opini, dan analisis hukum yang menyajikan artikel dari berbagai bidang hukum secara sistematis dan profesional.