Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Mantan pejabat Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengaku menerima USD 905 ribu dari fee percepatan haji khusus 2023 saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, mengaku menerima uang sebesar USD 905 ribu atau sekitar Rp16 miliar dari fee percepatan haji khusus tahun 2023. Keterangan tersebut disampaikan Rizky saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Uraian Peristiwa
Dalam persidangan, jaksa KPK menanyakan kepada Rizky mengenai penerimaan fee percepatan haji khusus pada 2023. Rizky menyatakan uang tersebut diterimanya dari Ridwan Kurniawan setelah pelaksanaan operasional haji.
Menurut kesaksian Rizky, uang tersebut diberikan oleh pihak travel sebagai bentuk apresiasi setelah pelaksanaan operasional haji. Total dana yang disebut diterimanya mencapai USD 905 ribu.
Nilai tersebut, menurut Rizky, berkaitan dengan fee percepatan bagi 181 jemaah haji khusus. Setiap jemaah disebut dikenakan fee sebesar USD 5.000 sehingga keseluruhannya mencapai USD 905 ribu.
Rizky kemudian menjelaskan bahwa dana tersebut dibagikan kepada beberapa pihak. Ia menyebut masing-masing USD 181 ribu dialokasikan untuk Ridwan Kurniawan, dirinya sendiri, dan Abdul Muhyi yang merupakan mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama.
Dari total USD 905 ribu tersebut, terdapat sisa USD 362 ribu. Ketika ditanya jaksa mengenai keberadaan dana tersebut, Rizky mengatakan uang itu masih berada dalam penguasaannya dan telah digunakan dalam bentuk aset, termasuk rumah dan ruko.
Jaksa juga mendalami apakah sebagian dari USD 905 ribu tersebut pernah diberikan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Rizky menyatakan tidak ada uang dari fee percepatan tersebut yang diberikan kepada Yaqut.
Dalam perkara ini, Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Tiga terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Yaqut dalam perkara tersebut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Fakta Utama
- Saksi: Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
- Nilai fee: Rizky mengaku menerima total USD 905 ribu dari fee percepatan haji khusus tahun 2023.
- Jumlah jemaah: Dana tersebut dikaitkan dengan 181 jemaah haji khusus dengan fee USD 5.000 per jemaah.
- Pihak yang disebut menerima: Rizky menyebut USD 181 ribu untuk Ridwan Kurniawan, USD 181 ribu untuk dirinya, dan USD 181 ribu untuk Abdul Muhyi.
- Sisa dana: USD 362 ribu disebut masih berada dalam penguasaan Rizky dan telah digunakan dalam bentuk aset berupa rumah dan ruko.
- Keterangan mengenai Yaqut: Rizky menyatakan tidak ada uang dari total fee tersebut yang diberikan kepada Yaqut Cholil Qoumas.
- Status perkara: Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang masih berjalan.
Catatan AKSHYA
Fee percepatan yang disebut dalam persidangan merupakan bagian penting dari keterangan saksi karena berkaitan dengan aliran dana dalam perkara yang sedang diperiksa. Namun, keberadaan suatu penerimaan uang belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Hubungan antara dana, sumbernya, tujuan pemberian, serta pihak yang menerima perlu dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti.
Dalam perkara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang harus diperiksa bersama alat bukti lainnya. Keterangan mengenai penerimaan USD 905 ribu, pembagian dana, serta penggunaan sisa dana menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan.
Keterangan Rizky bahwa tidak ada dana dari fee tersebut yang diberikan kepada Yaqut juga merupakan keterangan saksi dalam persidangan. Pernyataan tersebut perlu ditempatkan dalam keseluruhan proses pembuktian dan tidak dapat berdiri send
Komentar
Posting Komentar