Sopir Truk Dibakar Bos di Bali Meninggal Setelah Sepekan Dirawat
I Gede Selamet meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekitar sepekan akibat luka bakar serius. Polisi sebelumnya telah menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka.
I Gede Selamet (21), sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali, meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, pada Jumat, 25 September 2026. Selamet sebelumnya mengalami luka bakar sekitar 68 persen setelah dibakar oleh bosnya, I Putu Cahyadi Putra (37), dalam peristiwa yang berkaitan dengan persoalan uang setoran.
Uraian Peristiwa
I Gede Selamet meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Kabar tersebut diterima Kepala Desa Muncan, I Wayan Tunas, sekitar pukul 08.30 Wita pada Jumat, 25 September 2026.
Selamet sebelumnya mengalami luka bakar sekitar 68 persen di tubuhnya sejak peristiwa yang terjadi pada Jumat, 18 September 2026. Berdasarkan pemberitaan, insiden tersebut bermula dari persoalan uang setoran antara korban dan atasannya.
Setelah kejadian, I Putu Cahyadi Putra ditangkap oleh polisi dan kemudian dibawa ke Polsek Selat untuk menjalani pemeriksaan. Polisi selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selama menjalani perawatan, kondisi Selamet dilaporkan kritis. Selain luka bakar yang luas, korban juga mengalami trauma inhalasi akibat menghirup udara atau uap panas saat kejadian. Kondisi tersebut turut menyebabkan kerusakan pada jaringan paru-paru.
Jenazah Selamet pada Jumat masih berada di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Muncan, jenazah direncanakan diserahkan kepada keluarga pada Sabtu, 26 September 2026, dengan waktu pemulangan masih menunggu keputusan keluarga.
Fakta Utama
- Korban: I Gede Selamet, 21 tahun, sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali.
- Peristiwa: Selamet dibakar ketika terjadi persoalan mengenai uang setoran.
- Waktu kejadian: Peristiwa pembakaran terjadi pada Jumat, 18 September 2026.
- Kondisi korban: Selamet mengalami luka bakar sekitar 68 persen di tubuhnya dan trauma inhalasi.
- Tempat perawatan: Korban menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
- Perkembangan terbaru: Selamet meninggal dunia pada Jumat, 25 September 2026, setelah sekitar sepekan menjalani perawatan.
- Tersangka: I Putu Cahyadi Putra telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Catatan AKSHYA
Meninggalnya korban dalam suatu perkara pidana menjadi perkembangan penting karena dapat memengaruhi konstruksi perkara dan ketentuan pidana yang diterapkan. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan atas peristiwa pembakaran terhadap Selamet.
Dalam perkembangan hukum yang diberitakan setelah korban meninggal, penyidik menyebut ketentuan yang digunakan tetap merujuk pada Pasal 467 KUHP, dengan perubahan ayat yang dikaitkan dengan akibat meninggalnya korban. DetikBali melaporkan bahwa perubahan tersebut membuat ancaman pidana yang disebut polisi meningkat dari sebelumnya maksimal tujuh tahun menjadi maksimal sembilan tahun penjara. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Namun, ancaman pidana dalam ketentuan tersebut bukan berarti hukuman yang secara otomatis akan dijatuhkan kepada tersangka. Penentuan kesalahan, unsur tindak pidana, dan pidana yang dapat dijatuhkan tetap harus melalui proses hukum serta pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka menunjukkan bahwa seseorang sedang menjalani proses hukum berdasarkan dugaan tindak pidana, bukan merupakan putusan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Pembuktian akhir berada pada proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
I Gede Selamet meninggal dunia setelah menjalani perawatan sekitar sepekan akibat luka bakar serius yang dideritanya dalam peristiwa pembakaran di Karangasem, Bali. Polisi sebelumnya telah menangkap dan menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Publik perlu menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum serta proses peradilan untuk mengetahui pembuktian dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.