Batas Ekspresi yang Dilindungi dan Dipidana dalam KUHP Dipersoalkan di MK
Mahkamah Konstitusi memeriksa permohonan uji materiil Pasal 246 KUHP yang mempersoalkan batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dan perbuatan yang dapat dipidana.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 246, yang dipersoalkan karena dinilai belum memberikan batas yang jelas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan ekspresi yang dapat dikenai pidana.
Uraian Peristiwa
Permohonan uji materiil tersebut diajukan oleh Matluk sebagai Pemohon I dan Chambali Safaludin sebagai Pemohon II. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 18 Juni 2026, dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 246 KUHP yang mengatur pidana terhadap perbuatan menghasut di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan. Menurut para Pemohon, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, terutama terkait kepastian hukum, kebebasan menyampaikan pendapat, dan perlindungan diri sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945.
Dalam dalil permohonannya, para Pemohon menilai norma tersebut dapat menimbulkan efek pengekangan terhadap kebebasan berekspresi. Kekhawatiran itu muncul karena pernyataan kritis dari warga negara, mahasiswa, aktivis, jurnalis, akademisi, maupun tokoh masyarakat berpotensi ditafsirkan secara luas sebagai tindakan menghasut.
Para Pemohon juga mempersoalkan ketidakjelasan batas antara ekspresi yang masih berada dalam ruang perlindungan konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana. Karena itu, mereka meminta Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 246 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila rumusannya tetap dianggap kabur, tidak terukur, dan tidak memberi batas yang tegas.
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah nasihat perbaikan permohonan. Para Pemohon diminta mempelajari tata beracara di Mahkamah Konstitusi, memperjelas kedudukan hukum, menguraikan kerugian konstitusional secara lebih konkret, serta merapikan alasan permohonan dan petitum.
Fakta Utama
- Perkara: Uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Norma yang diuji: Pasal 246 KUHP mengenai perbuatan menghasut di muka umum.
- Pemohon: Permohonan diajukan oleh Matluk dan Chambali Safaludin.
- Nomor perkara: Perkara teregistrasi dengan Nomor 202/PUU-XXIV/2026.
- Isu utama: Batas antara ekspresi yang dilindungi konstitusi dan ekspresi yang dapat dipidana dinilai belum jelas.
- Hak konstitusional yang dikaitkan: Para Pemohon mengaitkan permohonan dengan jaminan kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan perlindungan diri dalam UUD NRI Tahun 1945.
- Agenda sidang: Sidang yang digelar merupakan pemeriksaan pendahuluan.
- Perbaikan permohonan: Para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas penyerahan pada 1 Juli 2026 pukul 12.00 WIB.
Catatan AKSHYA
Perkara ini penting karena menyangkut relasi antara hukum pidana dan kebebasan berekspresi. Dalam negara hukum demokratis, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional, tetapi pelaksanaannya tetap dapat dibatasi oleh hukum sepanjang pembatasan tersebut jelas, terukur, proporsional, dan tidak membuka ruang penafsiran yang sewenang-wenang.
Persoalan utama dalam permohonan ini terletak pada kejelasan rumusan norma. Apabila suatu norma pidana menggunakan frasa yang dapat ditafsirkan terlalu luas, maka terdapat risiko bahwa kritik, protes, atau pernyataan publik yang sah dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Dalam hukum pidana, kejelasan rumusan delik penting agar warga negara dapat mengetahui secara pasti perbuatan apa yang dilarang.
Istilah efek pengekangan atau chilling effect merujuk pada kondisi ketika seseorang enggan menggunakan haknya untuk berbicara, mengkritik, atau menyampaikan pendapat karena takut terkena konsekuensi hukum. Dalam konteks pengujian undang-undang, isu seperti ini biasanya berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional dan kepastian hukum.
Namun demikian, sidang pemeriksaan pendahuluan belum masuk pada penilaian akhir mengenai konstitusionalitas Pasal 246 KUHP. Pada tahap ini, Mahkamah masih memberi kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki sistematika, argumentasi, kedudukan hukum, dan petitum agar permohonan dapat diperiksa lebih lanjut secara memadai.
Penutup
Permohonan uji materiil Pasal 246 KUHP ini menjadi salah satu perkara yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan batas hukum pidana terhadap ekspresi publik. Publik masih perlu menunggu perbaikan permohonan dan agenda sidang berikutnya untuk mengetahui bagaimana argumentasi para Pemohon akan dikembangkan.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya rumusan norma pidana yang jelas agar penegakan hukum tetap berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional, dan kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar