Sidang Uji Materi UU Perjanjian Internasional Ditunda, MK Jadwalkan Pemeriksaan Ahli Pemohon
Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Undang-Undang Perjanjian Internasional yang menyoroti ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan DPR.
Mahkamah Konstitusi menunda sidang uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dalam perkara Nomor 143/PUU-XXIV/2026. Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026, berkaitan dengan permohonan yang menyoal tidak adanya batas waktu pengajuan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional.
Uraian Peristiwa
Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa permohonan uji materi terhadap UU Perjanjian Internasional. Permohonan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia atau LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo.
Sidang keempat tersebut semula diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari pihak Pemohon, serta keterangan tambahan dari DPR dan Presiden. Namun, Mahkamah memutuskan untuk menunda persidangan karena keterangan tertulis ahli baru diterima satu hari sebelum sidang dilaksanakan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa keterangan tambahan dari Pemerintah tetap diterima untuk dibaca oleh Mahkamah. Apabila masih diperlukan penjelasan lebih lanjut, Mahkamah dapat meminta keterangan tersebut dalam persidangan berikutnya bersamaan dengan pemeriksaan ahli dan/atau saksi dari Pemohon.
Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 13.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari Pemohon. Penundaan ini membuat proses pemeriksaan substansi permohonan masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
Fakta Utama
- Perkara: Uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- Nomor perkara: Permohonan Nomor 143/PUU-XXIV/2026.
- Pemohon: MAKI, LP3HI, Rus Utaryono, dan Tresno Subagyo.
- Isu utama: Ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan DPR dalam perjanjian internasional.
- Agenda sidang: Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon serta keterangan tambahan DPR dan Presiden.
- Alasan penundaan: Keterangan tertulis ahli baru diterima Mahkamah satu hari sebelum sidang.
- Jadwal lanjutan: Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 1 Juli 2026, pukul 13.30 WIB.
Catatan AKSHYA
Perkara ini penting karena berkaitan dengan hubungan antara kewenangan Presiden dan fungsi persetujuan DPR dalam pembuatan perjanjian internasional. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, perjanjian internasional tertentu tidak hanya dilihat sebagai tindakan diplomatik, tetapi juga dapat berdampak pada rakyat, keuangan negara, dan pembentukan atau perubahan undang-undang.
Para Pemohon menyoroti Pasal 10 UU Perjanjian Internasional dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Inti persoalan yang dipersoalkan adalah apakah ketiadaan batas waktu pengajuan persetujuan DPR dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pengesahan perjanjian internasional.
Dari sudut pandang hukum tata negara, isu ini berkaitan dengan prinsip checks and balances. Persetujuan DPR dimaksudkan sebagai mekanisme pengawasan legislatif terhadap tindakan eksekutif, terutama jika suatu perjanjian menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat atau berkaitan dengan beban keuangan negara.
Permohonan ini masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penilaian akhir mengenai konstitusionalitas ketentuan yang diuji tetap harus menunggu putusan Mahkamah.
Penutup
Penundaan sidang ini menunjukkan bahwa pemeriksaan perkara uji materi UU Perjanjian Internasional masih berjalan. Publik perlu menunggu agenda sidang lanjutan untuk mengetahui keterangan ahli dan/atau saksi yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
Perkara ini menjadi salah satu isu penting dalam hukum tata negara karena menyangkut kepastian prosedur, pengawasan DPR, dan tata kelola pembuatan perjanjian internasional yang berdampak luas bagi negara dan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar