Delon, Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara
Ahmad Riansah alias Delon dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam perkara pembunuhan Silvia Marlina, istri sirinya yang bekerja sebagai terapis spa.
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahmad Riansah alias Delon dalam perkara pembunuhan terhadap Silvia Marlina, istri sirinya yang bekerja sebagai terapis spa. Putusan tersebut dijatuhkan pada Senin, 21 September 2026, dan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara.
Uraian Peristiwa
Perkara tersebut terjadi pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, saat itu Delon melihat Silvia yang hendak berangkat bekerja sebagai terapis spa.
Perselisihan kemudian terjadi antara terdakwa dan korban. Dalam dakwaan jaksa, pertengkaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan Silvia di spa serta isi percakapan WhatsApp korban dengan salah seorang tamu.
Dalam rangkaian peristiwa yang diuraikan jaksa, Delon kemudian melakukan kekerasan terhadap Silvia dengan memiting leher korban. Tubuh korban juga disebut dibanting dan tindakan tersebut berlangsung sekitar 15 menit hingga korban mengalami kesulitan bernapas dan tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, terdakwa disebut memeriksa kondisi korban dan tidak lagi menemukan denyut nadi maupun napas. Tubuh Silvia kemudian dibaringkan di atas kasur.
Jaksa juga menguraikan bahwa setelah kejadian tersebut Delon mengambil telepon seluler korban dan menggunakan perangkat tersebut untuk mengambil uang sebesar Rp2,6 juta dari rekening korban. Selain itu, uang tunai Rp350 ribu dari dompet korban juga disebut diambil.
Delon kemudian menghubungi ibu kandung Silvia dan meminta agar korban dijemput dari tempat kos. Ia juga menghubungi orang lain dan memberitahukan bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari 2026.
Majelis hakim yang diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Delon. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 17 tahun.
Fakta Utama
- Terdakwa: Ahmad Riansah alias Delon.
- Korban: Silvia Marlina, yang disebut bekerja sebagai terapis spa dan merupakan istri siri terdakwa.
- Lokasi kejadian: Tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
- Waktu kejadian: 7 Januari 2026.
- Putusan: Delon dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
- Tuntutan jaksa: Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
- Penangkapan: Polisi menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari 2026.
Catatan AKSHYA
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi merupakan hasil pemeriksaan perkara pidana di persidangan. Majelis hakim menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan perkara berdasarkan proses persidangan dan fakta yang diajukan dalam perkara tersebut.
Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim merupakan bagian dari proses peradilan pidana. Jaksa dapat mengajukan tuntutan berdasarkan penilaian terhadap perkara, sedangkan hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan fakta dan alat bukti dalam menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya pembuktian dalam tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang. Setiap unsur tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan dinilai oleh pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip penting dalam pemberitaan perkara pidana. Meskipun telah terdapat putusan pengadilan tingkat pertama, perkembangan perkara selanjutnya tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai sikap para pihak dan kemungkinan penggunaan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga
Penutup
Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Ahmad Riansah alias Delon dalam perkara pembunuhan Silvia Marlina. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 17 tahun penjara.
Perkembangan perkara selanjutnya perlu mengikuti keterangan resmi pengadilan dan langkah hukum yang ditempuh para pihak. Proses penegakan hukum tetap perlu berjalan berdasarkan ketentuan hukum, pembuktian yang sah, serta prinsip peradilan yang transparan dan profesional.
Komentar
Posting Komentar