Masa Patsus Brigadir Iman Harefa Diperpanjang 10 Hari, Propam Masih Pertimbangkan PTDH
Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus terhadap Brigadir Iman Harefa selama 10 hari. Langkah tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api inventaris kepolisian yang digunakan dalam peristiwa meninggalnya Winda Lorenza.
Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus (patsus) terhadap Brigadir Iman Harefa selama 10 hari sehingga total masa patsus menjadi 30 hari. Kebijakan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api inventaris kepolisian dalam perkara meninggalnya Winda Lorenza di Medan.
Uraian Peristiwa
Polda Sumatera Utara memperpanjang masa penempatan khusus atau patsus terhadap Brigadir Iman Harefa. Keputusan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan pada 3 September 2026.
Sebelumnya, Iman telah menjalani patsus selama 20 hari. Masa tersebut kemudian ditambah 10 hari sehingga keseluruhan masa penempatan khusus terhadap personel kepolisian tersebut menjadi 30 hari.
Menurut keterangan Polda Sumut, perpanjangan tersebut telah mempertimbangkan hasil dan proses yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Polda Sumut menyatakan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol).
Patsus terhadap Brigadir Iman berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam mengamankan senjata api yang merupakan barang inventaris kepolisian. Senjata tersebut kemudian disebut disalahgunakan dalam peristiwa yang menyebabkan Winda Lorenza meninggal dunia.
Mengenai kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Polda Sumut menyatakan keputusan tersebut belum ditetapkan. Propam masih mempertimbangkannya dan keputusan akan menunggu hasil investigasi tim yang telah dibentuk Polda Sumut.
Fakta Utama
- Personel: Brigadir Iman Harefa.
- Instansi: Polda Sumatera Utara.
- Masa patsus: Diperpanjang 10 hari dari sebelumnya 20 hari menjadi total 30 hari.
- Perkara: Berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api inventaris kepolisian.
- Peristiwa: Senjata api milik kepolisian tersebut dikaitkan dengan peristiwa meninggalnya Winda Lorenza yang diduga bunuh diri.
- Status PTDH: Kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat masih dalam pertimbangan Propam Polda Sumut.
- Perkembangan: Keputusan terkait sanksi lebih lanjut menunggu hasil investigasi tim yang dibentuk Polda Sumut.
Catatan AKSHYA
Penempatan khusus atau patsus merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian yang dapat diterapkan terhadap anggota dalam rangka proses pemeriksaan atau penanganan dugaan pelanggaran. Dalam perkara ini, Polda Sumut menyatakan perpanjangan patsus dilakukan setelah mempertimbangkan Propam dan sesuai ketentuan Perpol.
Dugaan kelalaian dalam pengamanan senjata api perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana. Senjata api yang merupakan barang inventaris kepolisian memiliki aspek pengamanan dan pertanggungjawaban kedinasan, sehingga setiap dugaan penyalahgunaan atau kelalaian perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil investigasi.
Sementara itu, kemungkinan PTDH belum merupakan keputusan final. Berdasarkan pemberitaan, Propam masih melakukan pertimbangan dan Polda Sumut masih menunggu hasil investigasi tim yang telah dibentuk. Dengan demikian, status dan sanksi terhadap Brigadir Iman masih harus dilihat berdasarkan proses pemeriksaan serta keputusan resmi yang nantinya ditetapkan.
Asas praduga tak bersalah tetap perlu diperhatikan sepanjang proses hukum dan pemeriksaan belum menghasilkan keputusan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan mengenai dugaan kelalaian maupun penyalahgunaan senjata api tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Baca juga
Penutup
Perpanjangan patsus terhadap Brigadir Iman Harefa menunjukkan bahwa pemeriksaan internal terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Masa patsus kini menjadi 30 hari, sedangkan kemungkinan PTDH masih menunggu pertimbangan Propam dan hasil investigasi.
Perkembangan berikutnya perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari Polda Sumut. Proses yang transparan, profesional, serta tetap menghormati hak setiap pihak penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar