Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset yang disebut terkait Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, dengan nilai estimasi sekitar Rp8,4 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025–2026.
Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus menyita sejumlah aset yang disebut milik atau berkaitan dengan tersangka Dadan Hindayana dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025–2026. Nilai estimasi aset yang disita dari Dadan disebut mencapai Rp8.436.069.815.
Uraian Peristiwa
Penyitaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa sejumlah aset yang dikaitkan dengan Dadan telah disita. Aset tersebut antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam.
Penyidik juga menyita uang tunai dalam sebuah cash box yang terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta. Selain itu, uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat ditemukan di sejumlah kendaraan yang berada di area parkir Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Dalam sebuah Suzuki Carry Pickup, penyidik menemukan 2.400 lembar pecahan USD100 atau total USD240 ribu yang disimpan dalam boks besi. Sementara itu, dari Honda WR-V merah ditemukan USD20 ribu beserta uang rupiah, sedangkan dari Toyota Avanza putih ditemukan uang tunai Rp24,5 juta.
Selain aset yang dikaitkan dengan Dadan, Kejagung juga menyita sejumlah barang dari tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Barang yang disita dari Sony antara lain jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata. Dari Asep, penyidik menyita dua kendaraan mewah serta uang tunai USD8.658 dan SGD1.800.
Kejaksaan Agung menyatakan seluruh penyitaan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset yang disita disebut akan digunakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Fakta Utama
- Perkara: Dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun anggaran 2025–2026.
- Penyidik: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
- Aset Dadan: Nilai estimasi keseluruhan aset yang disita disebut mencapai Rp8.436.069.815.
- Barang mewah: Satu jam tangan Rolex model 52509 dengan estimasi nilai Rp300 juta dan satu Toyota Innova Zenix.
- Uang tunai: Penyidik menyita antara lain SGD150.800, USD21.600, Rp20 juta, serta USD240 ribu yang ditemukan dalam Suzuki Carry Pickup.
- Aset tersangka lain: Kejagung juga menyita aset dari Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri.
- Tujuan penyitaan: Kejagung menyatakan aset yang disita akan digunakan untuk pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Catatan AKSHYA
Penyitaan dalam perkara pidana merupakan tindakan hukum yang dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan perkara dan dapat menjadi bagian dari proses pembuktian maupun upaya pemulihan kerugian negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan telah memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Penting dibedakan antara penyitaan aset dan perampasan aset sebagai konsekuensi akhir suatu tindak pidana. Penyitaan pada tahap penyidikan belum dengan sendirinya berarti bahwa barang tersebut telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana atau bahwa pemiliknya telah terbukti bersalah. Status akhir barang dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada proses hukum serta pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara dugaan korupsi, penelusuran aset dan aliran dana dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui hubungan antara harta yang disita dengan peristiwa pidana yang sedang disidik. Karena itu, nilai aset yang disebutkan dalam penyitaan perlu dipahami sebagai nilai estimasi barang yang disita, bukan secara otomatis sebagai nilai kerugian negara.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap Dadan Hindayana dan pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara sepanjang belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara selanjutnya perlu dilihat berdasarkan alat bukti, proses persidangan, dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Baca juga
Penutup
Penyitaan aset senilai sekitar Rp8,4 miliar yang dikaitkan dengan Dadan Hindayana menjadi bagian dari perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan Agung menyatakan aset tersebut nantinya dapat digunakan dalam rangka pembayaran uang pengganti.
Namun, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penilaian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diperiksa harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum yang berlaku. Publik perlu menunggu perkembangan resmi berikutnya dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar
Posting Komentar