Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Bobol Warung di Serang, Curi Ratusan Rokok dan 20 Tabung LPG
Empat orang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait pembobolan sebuah warung di Kota Serang. Polisi menyebut lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung LPG 3 kilogram dicuri dalam peristiwa tersebut.
Ditreskrimum Polda Banten menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pembobolan sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam aksi tersebut, lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram dilaporkan hilang dengan kerugian korban sekitar Rp24.713.000.
Uraian Peristiwa
Pembobolan diketahui setelah pemilik warung mendapati gembok tempat usahanya telah rusak. Kondisi bagian dalam warung juga berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang dagangan diketahui telah hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku terlihat masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB. Mereka kemudian memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa keluar tabung LPG.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000 akibat kejadian tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengembangkan rekaman CCTV dan informasi yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.
Pada Jumat, 4 September 2026, polisi menangkap empat orang berinisial AM, UH, SU, dan RI. Menurut keterangan kepolisian, AM dan UH diduga berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung.
Sementara itu, SU dan RI disebut berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil pencurian. Polisi masih mencari satu orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau serta satu unit telepon genggam yang disebut digunakan pelaku. Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku diduga telah melakukan dua kali pencurian di wilayah hukum Polda Banten.
Dalam perkara tersebut, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Adapun SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Fakta Utama
- Lokasi kejadian: Pembobolan terjadi di sebuah warung di Lingkungan Kubang Apu, Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
- Barang yang hilang: Lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
- Kerugian: Korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000.
- Empat orang ditangkap: Polisi menangkap AM, UH, SU, dan RI pada Jumat, 4 September 2026.
- Peran para tersangka: AM dan UH disebut sebagai pihak yang melakukan pencurian, sedangkan SU dan RI disebut sebagai penadah atau pembeli barang hasil pencurian.
- Barang bukti: Polisi mengamankan 20 tabung LPG 3 kilogram dan satu unit telepon genggam.
- Perkembangan perkara: Satu orang lainnya masih berstatus DPO dan polisi menyebut komplotan tersebut diduga telah melakukan dua aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten.
Catatan AKSHYA
Peristiwa tersebut merupakan perkara dugaan pencurian dan penadahan yang masih berada dalam proses penegakan hukum. Penangkapan dan penetapan status seseorang dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses hukum dan belum dapat dipandang sebagai bukti bahwa pihak tersebut telah terbukti bersalah.
Dalam pemberitaan, AM dan UH dikenakan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan SU dan RI dikenakan Pasal 591 mengenai penadahan. Pengenaan pasal tersebut didasarkan pada dugaan peran masing-masing pihak sebagaimana disampaikan oleh kepolisian.
Penadahan pada dasarnya berkaitan dengan perbuatan menerima atau membeli barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Karena itu, penyidik perlu membuktikan unsur-unsur pidana dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung. Kepastian mengenai bersalah atau tidaknya para pihak pada akhirnya ditentukan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
Polisi telah menangkap empat orang dalam perkara pembobolan warung di Kota Serang dan masih melakukan pencarian terhadap satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga masih melanjutkan proses hukum berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh.
Perkembangan selanjutnya perlu menunggu proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Publik tetap perlu mengedepankan informasi resmi serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai perkara memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Komentar
Posting Komentar