Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan 16 Batang Emas Ilegal ke Luar Negeri
Polda Sulawesi Utara menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Dua warga negara asing asal China diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Polda Sulawesi Utara menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram yang hendak dibawa keluar dari Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Dua warga negara asing asal China berinisial XQI dan XQU diamankan dan kemudian diproses dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Uraian Peristiwa
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim URC Polda Sulut pada Jumat, 4 September 2026. Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan upaya membawa emas melalui Bandara Sam Ratulangi Manado dengan tujuan awal Singapura dan kemudian dilanjutkan menuju Hongkong.
Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak Bandara Sam Ratulangi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan. Sekitar pukul 12.00 WITA, dua koper yang dibawa pihak terlapor terdeteksi melalui mesin X-Ray.
Pemeriksaan lebih lanjut bersama petugas bandara menemukan 16 batang logam yang disebut sebagai emas di dalam kedua koper tersebut. Dua orang warga negara China berinisial XQI dan XQU kemudian diamankan oleh petugas.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang diberitakan ANTARA, kedua orang tersebut disebut mendapat perintah dari seseorang berinisial H untuk membawa emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal keluar dari Indonesia. Informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemberi perintah tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Selain emas dengan berat sekitar 16 kilogram, polisi menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti antara lain dua paspor, empat kartu tanda pengenal, empat boarding pass untuk rute Manado-Singapura dan Singapura-Hongkong, lima unit telepon seluler, dua koper, serta uang tunai Rp5 juta.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan keterangan yang dimuat ANTARA, ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Fakta Utama
- Barang yang diamankan: 16 batang emas dengan berat kurang lebih 16 kilogram.
- Lokasi pengungkapan: Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.
- Pihak yang diamankan: Dua WNA asal China berinisial XQI dan XQU.
- Rute yang dituju: Manado menuju Singapura dan selanjutnya Hongkong.
- Barang bukti lain: Paspor, kartu tanda pengenal, boarding pass, telepon seluler, koper, dan uang tunai Rp5 juta.
- Pasal yang disangkakan: Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Ancaman pidana: Penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, berdasarkan keterangan yang diberitakan ANTARA.
Catatan AKSHYA
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kegiatan pertambangan dan pengangkutan atau pengeluaran hasil pertambangan yang diduga tidak memiliki dasar perizinan sebagaimana dipersyaratkan. Penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara menunjukkan bahwa aspek legalitas asal-usul komoditas menjadi bagian penting yang perlu diperiksa dalam proses hukum.
Dari sisi penegakan hukum, pengungkapan di bandara juga memperlihatkan pentingnya koordinasi antarlembaga. Dalam kasus ini, Polda Sulut melakukan koordinasi dengan pihak bandara, sedangkan konferensi pers turut dihadiri perwakilan Imigrasi dan Bea Cukai. Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, barang bawaan, serta alat komunikasi dapat membantu penyidik mengurai rangkaian peristiwa dan tujuan pengiriman.
Penelusuran terhadap pihak berinisial H yang disebut dalam pemeriksaan awal juga menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Namun, informasi mengenai dugaan peran pihak tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Demikian pula asal-usul emas dan status legalitas kegiatan pertambangannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum. Penetapan sebagai tersangka bukan merupakan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing pihak tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
Polda Sulut menggagalkan dugaan penyelundupan 16 batang emas dengan berat sekitar 16 kilogram melalui Bandara Sam Ratulangi Manado. Dua WNA asal China telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Pengembangan penyidikan diperlukan untuk mengungkap asal-usul emas, rangkaian pengiriman, serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan penyelundupan tersebut. Publik perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi dan proses hukum selanjutnya.