Fahd El Fouz Kembali Tersangka Korupsi, KPK Dalami Aliran Uang Kasus ATR/BPN
Fahd El Fouz Kembali Tersangka Korupsi, KPK Dalami Aliran Uang Kasus ATR/BPN
Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali terseret perkara korupsi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Uraian Peristiwa
Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 14 September 2026. Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Fahd El Fouz merupakan pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga memiliki posisi sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Selain Fahd, terdapat beberapa pihak swasta dan pejabat ATR/BPN yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugiyanto disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut sebagai pihak yang diduga menampung uang tersebut.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan Rp2,1 miliar yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak diduga berperan mengumpulkan dan menyerahkan uang.
Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya yang melibatkan Lampri dengan nilai sekitar Rp8 miliar. Penyidik juga menemukan setoran tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.
Menurut KPK, uang-uang tersebut diduga berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk pengurusan HGB, serta dugaan penerimaan yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan melengkapi alat bukti.
KPK menyatakan penyidikan masih berjalan. Asal-usul, peruntukan, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang masih didalami.
Riwayat Perkara Fahd El Fouz
Fahd El Fouz sebelumnya telah menjalani proses hukum dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK.
Perkara pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati untuk mengupayakan alokasi DPID bagi tiga kabupaten di Aceh.
Atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada September 2014.
Pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar. Ia kemudian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah menjalani hukuman, Fahd kembali aktif dalam struktur Partai Golkar. Pada saat kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ATR/BPN, Fahd tercatat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan.
Fakta Utama
- Perkara: Dugaan korupsi dan gratifikasi yang berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
- Operasi tangkap tangan: KPK melakukan OTT pada 14 September 2026.
- Jumlah tersangka: KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
- Fahd El Fouz: Pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Dugaan penerimaan: KPK mengungkap dugaan penerimaan Rp2,1 miliar terkait pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.
- Temuan lainnya: KPK mengungkap dugaan penerimaan sekitar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri dan Arif Sugiyanto serta setoran tunai sekitar Rp10 miliar dari rekening Arif pada 7 September 2026.
- Barang bukti uang: KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian perkara tersebut.
- Riwayat hukum Fahd: Sebelumnya Fahd telah menjalani hukuman dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK.
Catatan AKSHYA
Penetapan Fahd El Fouz sebagai tersangka dalam perkara ATR/BPN merupakan bagian dari proses penyidikan KPK. Status tersangka belum sama dengan putusan bersalah dan pembuktian perkara tetap harus dilakukan melalui proses hukum.
Riwayat dua perkara korupsi sebelumnya merupakan fakta mengenai proses hukum yang telah dijalani Fahd. Dalam perkara yang sekarang, dugaan keterlibatan Fahd dan pihak lainnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dan proses persidangan apabila perkara dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menyatakan masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang. Karena itu, informasi mengenai aliran dana dalam perkara ini perlu dipahami sebagai bagian dari konstruksi penyidikan yang masih berjalan.
Terkait pendapat mengenai pengulangan tindak pidana dan perlunya pemberatan hukuman, hal tersebut merupakan pandangan yang disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+) Institute Lakso Anindito kepada detikX. Penilaian tersebut bukan merupakan putusan pengadilan dalam perkara Fahd yang sedang berjalan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Kesalahan pidana seseorang dalam perkara yang sedang disidik hanya dapat dinyatakan setelah melalui proses peradilan dan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
Fahd El Fouz kembali menjadi tersangka setelah KPK mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari sejumlah layanan pertanahan serta dugaan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul serta aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Riwayat dua perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Fahd menjadi bagian dari latar belakang pemberitaan, tetapi proses hukum terhadap perkara ATR/BPN tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan fakta yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Sumber
Sumber utama: detikX Spotlight, “Residivis di Gurita Korupsi Kantor Pertanahan” , diterbitkan 22 September 2026.
Artikel ini disusun ulang dengan gaya pemberitaan hukum AKSHYA Institute berdasarkan sumber berita tersebut.