Hukum tentang Perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum
Perjanjian dan perbuatan melawan hukum merupakan dua sumber penting timbulnya hak dan kewajiban dalam hukum perdata. Perjanjian hadir ketika dua pihak atau lebih secara sukarela mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Hubungan tersebut dapat ditemukan dalam berbagai kegiatan sehari-hari, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, kerja sama usaha, pemberian jasa, dan transaksi lainnya.
Di sisi lain, kewajiban untuk bertanggung jawab juga dapat timbul tanpa didasarkan pada perjanjian. Seseorang yang karena tindakan atau kelalaiannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pemahaman mengenai perbedaan keduanya penting untuk menentukan dasar tuntutan, unsur yang harus dibuktikan, serta bentuk pemulihan atau ganti rugi yang dapat dimohonkan.
Kedudukan Perjanjian dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan
Perjanjian dan perbuatan melawan hukum sama-sama berada dalam ruang lingkup hukum perikatan. Perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Pihak yang berhak atas pemenuhan kewajiban lazim disebut kreditur, sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi disebut debitur.
Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata pada prinsipnya menentukan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan yang lahir dari persetujuan terbentuk berdasarkan kesepakatan para pihak. Sementara itu, perikatan karena undang-undang dapat muncul ketika hukum membebankan kewajiban tertentu kepada seseorang, termasuk kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Prestasi yang menjadi objek perikatan dapat berupa kewajiban untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Oleh karena itu, isi kewajiban para pihak harus dirumuskan dengan jelas agar dapat diketahui kapan suatu perjanjian telah dilaksanakan dan kapan salah satu pihak dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
Contoh sederhana: dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban menyerahkan barang sesuai kesepakatan, sedangkan pembeli berkewajiban membayar harga. Hubungan hak dan kewajiban tersebut lahir dari perjanjian para pihak.
Syarat Sah dan Kekuatan Mengikat Perjanjian
Pasal 1313 KUHPerdata pada prinsipnya menggambarkan persetujuan sebagai suatu perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Namun, tidak setiap kesepakatan dapat langsung dianggap sebagai perjanjian yang sah. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat yang harus dipenuhi agar suatu persetujuan memiliki keabsahan hukum.
- Kesepakatan para pihak: para pihak menyatakan kehendaknya secara bebas dan tidak berada dalam keadaan yang merusak kebebasan memberikan persetujuan.
- Kecakapan untuk membuat perikatan: pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Suatu pokok persoalan tertentu: objek, hak, kewajiban, atau prestasi yang diperjanjikan harus dapat ditentukan secara jelas.
- Suatu sebab yang tidak terlarang: tujuan dan isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Kesepakatan dan kecakapan disebut sebagai syarat subjektif karena berkaitan dengan pihak yang membuat perjanjian. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, perjanjian pada prinsipnya dapat dimintakan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan. Sementara itu, objek tertentu dan sebab yang tidak terlarang disebut sebagai syarat objektif. Tidak terpenuhinya syarat objektif dapat mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.
Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai asas kekuatan mengikat perjanjian atau pacta sunt servanda. Para pihak tidak dapat secara sepihak mengabaikan kewajibannya hanya karena pelaksanaan perjanjian kemudian dianggap kurang menguntungkan.
Meskipun demikian, kebebasan membuat perjanjian bukanlah kebebasan tanpa batas. Isi perjanjian tetap harus sesuai dengan hukum, kesusilaan, ketertiban umum, kepatutan, dan iktikad baik. Para pihak juga harus melaksanakan perjanjian secara jujur, wajar, dan tidak menggunakan ketentuan perjanjian untuk merugikan pihak lain secara tidak patut.
Wanprestasi sebagai Pelanggaran terhadap Perjanjian
Ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau cidera janji. Dasar utama wanprestasi adalah adanya perjanjian yang sah, adanya kewajiban yang harus dipenuhi, dan adanya pelanggaran terhadap kewajiban tersebut.
Wanprestasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk, yaitu:
- Tidak melaksanakan prestasi sama sekali: pihak yang berkewajiban tidak melakukan apa yang telah dijanjikannya.
- Melaksanakan prestasi tetapi terlambat: kewajiban dipenuhi setelah batas waktu yang ditentukan.
- Melaksanakan prestasi secara tidak sesuai: kewajiban dilaksanakan, tetapi hasilnya berbeda dari isi atau kualitas yang diperjanjikan.
- Melakukan sesuatu yang dilarang: pihak melakukan tindakan yang secara tegas tidak diperbolehkan dalam perjanjian.
Tidak setiap kegagalan dalam pelaksanaan perjanjian otomatis menimbulkan kewajiban membayar ganti rugi. Perlu diperiksa terlebih dahulu isi perjanjian, waktu pelaksanaan, tindakan masing-masing pihak, alasan tidak terpenuhinya kewajiban, serta kemungkinan adanya keadaan di luar kemampuan para pihak.
Pasal 1238 KUHPerdata berkaitan dengan keadaan lalai. Secara umum, debitur dapat dinyatakan lalai melalui surat perintah, somasi, atau dokumen sejenis. Namun, pernyataan lalai dapat pula timbul berdasarkan isi perikatannya sendiri, misalnya ketika perjanjian secara tegas menentukan bahwa lewatnya batas waktu tertentu membuat debitur dianggap lalai tanpa memerlukan peringatan tambahan.
Apabila debitur telah dinyatakan lalai tetapi tetap tidak memenuhi kewajibannya, Pasal 1243 KUHPerdata menjadi salah satu dasar tuntutan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Bergantung pada isi perjanjian dan keadaan perkara, pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian, ganti rugi, atau bentuk pemulihan lain yang dibenarkan hukum.
Contoh sederhana: seseorang berjanji menyerahkan mesin produksi pada tanggal yang telah ditentukan. Mesin tidak pernah diserahkan meskipun pembeli telah membayar dan memberikan somasi. Keadaan tersebut pada prinsipnya dapat menjadi dasar gugatan wanprestasi.
Pengertian dan Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum atau sering disingkat PMH diatur terutama dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ketentuan tersebut pada prinsipnya mewajibkan orang yang karena kesalahannya melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut.
Berbeda dari wanprestasi yang berpusat pada kewajiban dalam suatu perjanjian, perbuatan melawan hukum bertumpu pada pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang berlaku secara umum. Dalam keadaan tertentu, para pihak mungkin telah memiliki hubungan sebelumnya. Namun, penentuan apakah suatu tindakan merupakan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum harus dilihat dari sumber kewajiban yang dilanggar.
Secara umum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum meliputi:
- Adanya suatu perbuatan: dapat berupa tindakan aktif maupun sikap tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
- Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum: tindakan bertentangan dengan hukum, hak orang lain, kesusilaan, kepatutan, ketelitian, atau kehati-hatian dalam kehidupan masyarakat.
- Adanya kesalahan: kerugian terjadi karena kesengajaan atau kelalaian pihak yang melakukan perbuatan.
- Adanya kerugian: pihak lain mengalami kerugian yang dapat bersifat materiil maupun, dalam keadaan tertentu, immateriil.
- Adanya hubungan sebab akibat: kerugian yang dituntut harus mempunyai hubungan dengan perbuatan yang dilakukan pihak tergugat.
Kelima unsur tersebut harus diuraikan dan dibuktikan secara jelas. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu pihak mengalami kerugian. Pihak yang dirugikan juga harus dapat menjelaskan tindakan yang dianggap melawan hukum, kesalahan pelaku, dan hubungan antara tindakan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
Pasal 1366 KUHPerdata memperluas tanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurangnya kehati-hatian. Selanjutnya, Pasal 1367 KUHPerdata mengatur keadaan tertentu ketika seseorang dapat dimintai tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada dalam tanggungannya atau atas barang yang berada dalam pengawasannya.
Contoh sederhana: seseorang melakukan pekerjaan pembangunan tanpa pengamanan yang memadai sehingga material bangunan jatuh dan merusak kendaraan milik orang lain. Apabila unsur perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat dapat dibuktikan, pihak yang dirugikan dapat menuntut berdasarkan perbuatan melawan hukum.
Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sama-sama dapat menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi. Namun, keduanya memiliki sumber kewajiban, unsur pembuktian, dan konstruksi gugatan yang berbeda. Perbedaan ini penting karena kesalahan menentukan dasar gugatan dapat memengaruhi pemeriksaan perkara.
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
|---|---|---|
| Sumber kewajiban | Perjanjian atau persetujuan para pihak. | Undang-undang dan kewajiban hukum yang berlaku secara umum. |
| Hubungan para pihak | Didahului hubungan kontraktual yang menimbulkan prestasi tertentu. | Tidak bergantung pada pelanggaran terhadap janji tertentu. |
| Bentuk pelanggaran | Tidak memenuhi, terlambat memenuhi, keliru memenuhi, atau melanggar isi perjanjian. | Melakukan tindakan atau kelalaian yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain. |
| Hal yang dibuktikan | Adanya perjanjian, kewajiban, pelanggaran, keadaan lalai jika diperlukan, dan kerugian. | Adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat. |
| Somasi | Pada umumnya penting untuk menyatakan debitur lalai, kecuali kelalaian terjadi berdasarkan isi perjanjian atau lewatnya waktu tertentu. | Bukan unsur utama PMH, meskipun peringatan dapat digunakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pembuktian. |
| Bentuk tuntutan | Pemenuhan perjanjian, pembatalan, ganti rugi, atau bentuk lain sesuai hukum dan perjanjian. | Ganti rugi, penghentian perbuatan, pemulihan keadaan, pengembalian hak, atau pernyataan bahwa tindakan tersebut melawan hukum. |
Dalam praktik peradilan, dasar gugatan perlu dirumuskan secara jelas. Gugatan yang mencampurkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum tanpa menjelaskan peristiwa, sumber kewajiban, dan hubungan hukumnya berisiko dinilai tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, uraian fakta, dasar hukum, kerugian, dan tuntutan harus disusun secara konsisten.
Hal tersebut tidak berarti bahwa setiap perkara hanya dapat memiliki satu jenis persoalan. Dalam hubungan yang kompleks, dapat ditemukan beberapa perbuatan yang berbeda. Namun, masing-masing perbuatan harus dijelaskan secara terpisah agar dapat diketahui mana yang merupakan pelanggaran kontraktual dan mana yang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum umum.
Pembuktian dan Penyelesaian Sengketa
Keberhasilan penyelesaian sengketa perjanjian maupun perbuatan melawan hukum sangat dipengaruhi oleh alat bukti. Para pihak sebaiknya menyimpan perjanjian tertulis, kuitansi, bukti transfer, surat elektronik, percakapan, foto, rekaman transaksi, dokumen penyerahan barang, surat peringatan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan hukum.
Dalam sengketa wanprestasi, bukti harus mampu menunjukkan adanya kesepakatan, isi kewajiban para pihak, waktu pemenuhan, dan bentuk pelanggarannya. Dalam sengketa perbuatan melawan hukum, bukti harus dapat menunjukkan perbuatan tergugat, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.
Penyelesaian sengketa tidak selalu harus langsung dilakukan melalui pengadilan. Secara umum, langkah penyelesaian dapat dimulai dengan komunikasi, klarifikasi, negosiasi, atau musyawarah. Apabila diperlukan, pihak yang dirugikan dapat menyampaikan somasi yang menjelaskan kewajiban, pelanggaran, batas waktu pemenuhan, dan akibat hukum apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.
Para pihak juga dapat menempuh mediasi atau bentuk penyelesaian sengketa lain apabila dimungkinkan oleh perjanjian dan peraturan yang berlaku. Jika penyelesaian damai tidak tercapai, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang. Penentuan pihak, kewenangan pengadilan, dasar gugatan, alat bukti, nilai kerugian, dan bentuk tuntutan harus disesuaikan dengan keadaan konkret setiap perkara.
Perlu dipahami bahwa besarnya kerugian tidak cukup hanya dinyatakan secara sepihak. Kerugian harus dijelaskan secara rasional dan didukung bukti. Pengadilan akan menilai apakah kerugian benar-benar terjadi, apakah jumlahnya dapat dibuktikan, dan apakah kerugian tersebut merupakan akibat dari tindakan pihak yang digugat.
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1233, Pasal 1234, Pasal 1238, Pasal 1243, Pasal 1267, Pasal 1313, Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338, serta Pasal 1365 sampai dengan Pasal 1367.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional, materi konsultasi hukum mengenai perjanjian, prestasi, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
- Subekti, Hukum Perjanjian.
- Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku III: Hukum Perikatan dengan Penjelasan.
- Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum.