Eks Pejabat Kemenag Akui Beli Rumah dan Fortuner Pakai Fee Percepatan Haji
Mantan pejabat Kementerian Agama Muhammad Agus Syafii mengaku menggunakan uang dari fee percepatan haji khusus 2024 untuk membeli sejumlah aset yang kemudian disita KPK.
Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Agus Syafii, mengakui menggunakan uang yang menurut keterangannya berasal dari fee percepatan haji khusus 2024 untuk membeli sejumlah aset. Pengakuan tersebut disampaikan saat Agus menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2026.
Uraian Peristiwa
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dari Agus. Barang bukti tersebut antara lain rumah, mobil Toyota Fortuner, tanah, serta dokumen pembelian rumah kos.
Salah satu barang bukti yang ditampilkan adalah mobil Fortuner yang disebut dibeli secara tunai oleh Agus dengan nilai Rp550 juta. Jaksa kemudian menanyakan mengenai rumah dan tanah yang berada di Yogyakarta.
Agus menyebut nilai rumah tersebut sekitar Rp1 miliar lebih sedikit. Jaksa juga menunjukkan bukti tanah dengan nilai sekitar Rp500 juta yang berada di wilayah Jawa Timur.
Selain itu, jaksa memperlihatkan kuitansi pembelian rumah kos di Surabaya. Dalam persidangan, Agus menjelaskan bahwa pembangunan rumah kos tersebut menelan biaya sekitar Rp400 juta dan Rp500 juta.
Ketika jaksa menanyakan sumber uang untuk pembelian berbagai aset tersebut, Agus menyatakan seluruhnya berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024. Jawaban tersebut disampaikan Agus ketika jaksa memastikan sumber dana yang digunakan untuk membeli mobil, tanah, rumah, dan rumah kos.
Perkara yang menjadi konteks pemeriksaan saksi tersebut adalah dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham menjadi terdakwa.
Mantan Menteri Agama Yaqut sebelumnya didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Dakwaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Fakta Utama
- Saksi: Muhammad Agus Syafii, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
- Mobil: Toyota Fortuner disebut dibeli secara tunai dengan nilai Rp550 juta.
- Rumah: Agus menyebut rumah di Yogyakarta bernilai sekitar Rp1 miliar lebih sedikit.
- Tanah: Jaksa menunjukkan bukti tanah di Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp500 juta.
- Rumah kos: Jaksa menunjukkan kuitansi pembelian rumah kos di Surabaya dengan nilai pembangunan yang disebut sekitar Rp400 juta dan Rp500 juta.
- Sumber dana menurut saksi: Agus menyatakan seluruh uang untuk aset yang ditanyakan berasal dari fee percepatan haji khusus tambahan tahun 2024.
- Status perkara: Keterangan tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Catatan AKSHYA
Keterangan mengenai penggunaan fee untuk membeli aset menjadi bagian dari pemeriksaan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi. Dalam proses hukum, asal-usul dana, tujuan penggunaannya, serta hubungan dana tersebut dengan perkara harus dinilai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lain yang diperiksa di persidangan.
Penyitaan rumah, kendaraan, tanah, atau aset lainnya oleh penyidik merupakan tindakan dalam proses penanganan perkara. Penyitaan tidak dengan sendirinya menentukan bahwa aset tersebut merupakan hasil tindak pidana. Status dan keterkaitan suatu aset tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterangan Agus bahwa seluruh dana pembelian aset berasal dari fee percepatan haji khusus 2024 merupakan keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Keterangan tersebut perlu dinilai bersama bukti lain, termasuk dokumen transaksi, aliran dana, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap para terdakwa maupun pihak lain yang disebut dalam proses perkara. Dakwaan, kesaksian, dan barang bukti yang ditampilkan di persidangan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan keseluruhan pembuktian.
Baca juga
Penutup
Kesaksian Muhammad Agus Syafii mengenai penggunaan fee percepatan haji khusus untuk membeli rumah, mobil, tanah, dan rumah kos menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Proses persidangan masih berlangsung. Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada keseluruhan keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperiksa oleh pengadilan.
Komentar
Posting Komentar