Eks Staf Kemenag Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus USD 5.000 per Jemaah
Mantan staf Kementerian Agama Ridwan mengungkap adanya fee percepatan haji khusus pada 2023-2024 yang mencapai USD 5.000 per jemaah dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Mantan staf Kementerian Agama (Kemenag) Ridwan mengakui pernah mengumpulkan fee percepatan haji khusus tahun 2023-2024. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 8 September 2026, Ridwan menyebut fee pada 2023 mencapai USD 5.000 per jemaah dan total yang dikumpulkannya dari 181 jemaah mencapai USD 905 ribu.
Uraian Peristiwa
Ridwan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam perkara tersebut, terdakwa yang disebut dalam persidangan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa, Ridwan menjelaskan bahwa fee percepatan tersebut dikumpulkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menurut keterangannya, pihak travel yang kemudian mengumpulkan uang tersebut dari jemaah.
Untuk tahun 2023, nilai fee yang disebut Ridwan mencapai USD 5.000 untuk setiap jemaah. Dari 181 jemaah, total uang yang dikumpulkan mencapai USD 905 ribu. Angka tersebut kemudian dikonfirmasi jaksa dalam pemeriksaan saksi dan dibenarkan oleh Ridwan.
Sementara untuk 2024, Ridwan menyebut fee percepatan berada pada angka USD 2.500 per jemaah. Namun, dalam persidangan tersebut dia tidak menjelaskan secara rinci jumlah keseluruhan uang yang terkumpul pada tahun tersebut.
Jaksa kemudian mendalami pembagian uang sebesar USD 905 ribu pada 2023. Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan angka USD 271.500 yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berkaitan dengan dugaan aliran dana kepada Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan menyatakan bagian tersebut belum dapat dianggap jelas dan kemudian merujuk pada keterangan dalam BAP berikutnya.
Ridwan juga menerangkan bahwa terdapat pembagian berdasarkan plotting tertentu dan dirinya disebut berperan dalam mengamplopkan serta menyerahkan uang kepada Rizky Fisa, yang disebut sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus. Alur dana tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam dakwaan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyebut perkara tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak sebagaimana tercantum dalam dakwaan.
Fakta Utama
- Saksi: Ridwan, mantan staf Kementerian Agama era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dihadirkan dalam persidangan.
- Fee 2023: Ridwan menyebut fee percepatan haji khusus mencapai USD 5.000 per jemaah.
- Total dana: Dari 181 jemaah pada 2023, total fee yang disebut terkumpul mencapai USD 905 ribu.
- Fee 2024: Nilai fee yang disebut untuk 2024 sebesar USD 2.500 per jemaah, tetapi jumlah keseluruhan dana tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut.
- Mekanisme pengumpulan: Fee disebut dikumpulkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari jemaah.
- Aliran dana: Jaksa mendalami angka USD 271.500 yang tercantum dalam BAP dan dikaitkan dengan dugaan aliran dana kepada Yaqut. Saksi menyatakan bagian tersebut belum jelas berdasarkan keterangannya di persidangan.
- Kerugian negara: Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Catatan AKSHYA
Fee percepatan yang diungkap dalam persidangan menjadi salah satu aspek penting untuk memahami dugaan mekanisme pengelolaan kuota haji khusus. Namun, keberadaan suatu pembayaran atau fee belum dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Hubungan antara pembayaran, kewenangan pejabat, keputusan mengenai kuota, serta tujuan pemberian uang tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Dalam proses perkara pidana, keterangan saksi merupakan salah satu bagian dari rangkaian pembuktian. Keterangan tersebut akan dinilai bersama alat bukti lain dan diuji dalam persidangan. Karena itu, informasi mengenai dugaan aliran dana yang muncul dalam pemeriksaan saksi perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Angka USD 905 ribu yang disebut dalam persidangan merupakan hasil perhitungan USD 5.000 dikalikan 181 jemaah sebagaimana diterangkan saksi. Sementara itu, mengenai dugaan pembagian dana, termasuk angka USD 271.500, masih diperlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut mengenai sumber, penerima, tujuan, serta hubungan dana tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para terdakwa dan pihak-pihak lain yang disebut dalam persidangan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa secara sah.
Baca juga
Penutup
Pengungkapan fee percepatan haji khusus dalam persidangan menjadi bagian dari upaya mengurai mekanisme pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023-2024. Keterangan mengenai nilai fee, jumlah jemaah, serta dugaan pembagian dana masih akan diuji melalui rangkaian pembuktian di pengadilan.
Perkara tersebut masih berjalan sehingga publik perlu mengikuti perkembangan persidangan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab tetap menunggu proses peradilan serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.