4 Terdakwa Korupsi LPEI Rp992,8 Miliar Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
4 Terdakwa Korupsi LPEI Rp992,8 Miliar Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara
Empat terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI tahun 2014-2015 dijatuhi hukuman pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Uraian Peristiwa
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 September 2026. Empat terdakwa yang menjalani sidang vonis terdiri atas Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond, mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI Ryan Wahyudi, serta Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Ketua majelis hakim Edward Agus menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp992.820.628.200 atau sekitar Rp992,8 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan pencairan fasilitas pembiayaan ekspor kepada PT Tebo Indah sebesar sekitar Rp646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit sebesar sekitar Rp346,4 miliar.
Hakim menilai proses pemberian dan pencairan fasilitas pembiayaan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan regulasi. Majelis juga menyatakan unit pengusul mengetahui sejak awal bahwa kedua perusahaan tersebut tidak mampu membayar pencairan fasilitas pembiayaan, tetapi proses tetap dilakukan.
Dalam putusannya, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti secara pribadi kepada para terdakwa. Majelis berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan adanya uang atau harta benda hasil perkara yang diterima dan dinikmati secara pribadi oleh masing-masing terdakwa.
Majelis hakim kemudian menyatakan pemulihan kerugian keuangan negara dapat dibebankan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai korporasi yang disebut menikmati manfaat dan keuntungan dari pencairan fasilitas pembiayaan tersebut.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman antara lain perbuatan para terdakwa dinilai menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara LPEI tersebut merupakan perkara yang berbeda dari perkara LPEI yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta Utama
- Perkara: Korupsi terkait pembiayaan ekspor LPEI periode 2014-2015.
- Tempat sidang: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Kerugian negara: Rp992.820.628.200 atau sekitar Rp992,8 miliar menurut putusan majelis hakim.
- Liu Raymond: Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Dwi Wahyudi: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
- Ryan Wahyudi: Divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan.
- Handoko Limaho: Divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Uang pengganti: Hakim tidak membebankan uang pengganti secara pribadi kepada empat terdakwa dan menyatakan pemulihan kerugian dapat dimintakan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai korporasi.
- Vonis terdakwa lainnya: Sehari sebelumnya, empat terdakwa lain yang disebut sebagai pihak pengusul juga telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Catatan AKSHYA
Putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap fakta serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Dalam pemberitaan sumber, majelis hakim menyatakan empat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Besaran kerugian keuangan negara sebesar Rp992,8 miliar yang disebut dalam perkara ini merupakan nilai yang dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa fasilitas pembiayaan tersebut dinikmati oleh PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebagai korporasi.
Tidak dibebankannya uang pengganti kepada para terdakwa secara pribadi tidak berarti kerugian keuangan negara dianggap tidak ada. Dalam putusan yang diberitakan, majelis hakim berpendapat pembayaran uang pengganti dapat dibebankan kepada korporasi yang dinilai menerima manfaat dari pencairan pembiayaan.
Perlu dibedakan pula antara putusan terhadap empat terdakwa dalam sidang 22 September 2026 dengan putusan terhadap empat terdakwa lainnya yang telah dibacakan sehari sebelumnya. Keduanya masih merupakan bagian dari perkara LPEI yang sama, tetapi memiliki posisi dan peran berbeda sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan.
Baca juga
Penutup
Empat terdakwa perkara korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2014-2015 telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 6 hingga 9 tahun penjara dengan denda sesuai putusan masing-masing.
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp992,8 miliar. Hakim juga tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa secara pribadi karena dinilai tidak terbukti menerima atau menikmati hasil perkara secara pribadi.
Perkara tersebut masih dapat mengikuti tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan selanjutnya perlu dilihat berdasarkan sikap para pihak terhadap putusan serta proses hukum setelah pembacaan vonis.
Sumber
Sumber utama: detikNews, “4 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara” , diterbitkan 22 September 2026.
Artikel ini disusun ulang dengan gaya pemberitaan hukum AKSHYA Institute berdasarkan sumber berita tersebut.