Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total sekitar Rp4,85 miliar dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel.
Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan penerimaan suap berupa uang dan rumah senilai total sekitar Rp4,85 miliar. Jaksa menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman dalam perkara yang berhubungan dengan kewajiban pembayaran perusahaan nikel.
Uraian Peristiwa
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Hery Susanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026. Dalam dakwaan tersebut, Hery disebut menerima pemberian berupa uang dan rumah dalam kurun waktu perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan nikel.
Menurut uraian jaksa, pemberian itu diduga dimaksudkan agar Hery, dalam kapasitasnya sebagai anggota Ombudsman RI, menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap perusahaan tertentu.
Selain menyangkut perhitungan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan, dakwaan juga menyinggung permohonan peningkatan izin usaha pertambangan dari tahap eksplorasi menjadi operasi produksi. Jaksa menyebut hal tersebut berkaitan dengan sejumlah perusahaan yang masuk dalam perkara.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan beberapa sumber pemberian yang diduga diterima Hery. Nilainya terdiri atas uang tunai dan satu unit rumah di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Jika digabungkan, total nilai pemberian yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp4.850.000.000.
Fakta Utama
- Terdakwa: Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI.
- Tempat sidang: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Perkara: Dakwaan penerimaan suap berupa uang dan rumah.
- Nilai yang disebut jaksa: Sekitar Rp4,85 miliar.
- Objek pemberian: Uang tunai dan satu unit rumah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
- Isu yang berkaitan: Dugaan pengaruh terhadap laporan hasil Ombudsman mengenai maladministrasi.
- Konteks perkara: Berkaitan dengan kewajiban pembayaran dan izin usaha pertambangan perusahaan nikel.
Catatan AKSHYA
Dakwaan merupakan tahap awal dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Pada tahap ini, jaksa menyampaikan uraian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, termasuk waktu, tempat, cara, dan pasal yang menjadi dasar penuntutan. Karena itu, dakwaan belum sama dengan putusan bersalah.
Dalam perkara dugaan suap, hal penting yang biasanya diperiksa adalah ada atau tidaknya pemberian, hubungan pemberian dengan jabatan, serta apakah pemberian tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi tindakan pejabat dalam menjalankan kewenangannya. Pembuktian unsur-unsur tersebut akan dinilai melalui proses persidangan.
Perkara ini juga menunjukkan pentingnya integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman memiliki peran strategis dalam menilai dugaan maladministrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan harus diuji secara transparan, profesional, dan sesuai hukum acara.
Hery Susanto tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik perlu mengikuti perkembangan persidangan secara proporsional, tanpa menyimpulkan kesalahan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Penutup
Persidangan terhadap Hery Susanto masih berada pada tahap pembacaan dakwaan. Proses berikutnya akan menentukan bagaimana jaksa membuktikan dakwaan dan bagaimana terdakwa menggunakan hak pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Penegakan hukum dalam perkara ini perlu berjalan terbuka, objektif, dan menghormati hak semua pihak. Transparansi proses persidangan menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan perkara.
Komentar
Posting Komentar