Sidang Kasus Bea Cukai Memanas, Hakim Tegur Saksi Faizal Assegaf
Sidang Kasus Bea Cukai Memanas, Hakim Tegur Saksi Faizal Assegaf
Persidangan dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai memanas setelah terjadi perdebatan antara saksi Faizal Assegaf dan majelis hakim.
Uraian Peristiwa
Faizal Assegaf, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam keterangannya, Faizal membantah dirinya merupakan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri. Ia juga menjelaskan bahwa seperangkat alat podcast atau barang elektronik yang diterimanya dari Rizal, salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, menurut versinya merupakan bantuan sosial yang diberikan menggunakan uang pribadi.
Faizal menerangkan bahwa dirinya dan sejumlah rekannya pernah bertemu dengan Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai pada November 2025. Setelah pertemuan tersebut, Faizal mengaku meminta bantuan peralatan elektronik untuk kegiatan rekan-rekannya.
Menurut Faizal, dirinya meminta agar bantuan tersebut berasal dari uang pribadi Rizal dan bukan dari sumber lain. Ia mengaku terkejut ketika sekitar dua bulan kemudian barang-barang tersebut dikirim kepadanya.
Setelah proses pemeriksaan saksi selesai, ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori mempersilakan Faizal meninggalkan ruang sidang. Namun, Faizal masih menyampaikan keberatan mengenai status barang yang diterimanya.
Faizal kemudian menyampaikan pernyataan mengenai hubungan sosial dan meminta agar status barang tersebut diperjelas. Pernyataan tersebut membuat majelis hakim mempertanyakan maksud ucapan Faizal dan meminta agar persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hakim kemudian menskors persidangan setelah situasi dinilai belum kondusif. Faizal masih menyampaikan sejumlah pernyataan sebelum persidangan dilanjutkan kemudian.
Dalam bagian lain persidangan, terdakwa Sisprian Subiaksono memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Rizal. Sisprian membenarkan adanya pengiriman alat podcast kepada Faizal.
Sisprian menyebut barang yang dikirim antara lain kamera, mouse, dan monitor. Pengiriman dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai sekitar Rp60 juta pada pengiriman pertama dan sekitar Rp50 juta pada pengiriman kedua. Dengan demikian, total nilai barang yang disebut dalam persidangan berada di atas Rp100 juta.
Sisprian menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah dari Rizal untuk mencarikan alat podcast yang kemudian dikirim kepada Faizal. Menurut keterangannya, Rizal tidak menjelaskan secara rinci tujuan pengiriman barang tersebut.
Sisprian juga mengatakan bahwa barang tersebut awalnya diminta untuk dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, menurut keterangannya di persidangan, pembelian justru menggunakan dana operasional yang berasal dari pungutan ilegal yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar dalam perkara importasi barang. Jaksa menyebut penerimaan tersebut dilakukan dalam mata uang rupiah dan asing.
Fakta Utama
- Persidangan: Perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
- Tempat: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Waktu: Jumat, 18 September 2026.
- Saksi: Faizal Assegaf, Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners.
- Barang elektronik: Sejumlah alat podcast berupa kamera, monitor, dan perlengkapan lainnya disebut dikirim kepada Faizal.
- Nilai barang: Menurut keterangan Sisprian Subiaksono, pengiriman dilakukan dua kali dengan nilai sekitar Rp60 juta dan Rp50 juta.
- Sumber dana: Sisprian menyatakan dalam persidangan bahwa barang tersebut dibeli menggunakan dana operasional yang menurut keterangannya berasal dari pungutan ilegal terhadap pengusaha importir.
- Nilai perkara: Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp78,8 miliar.
Catatan AKSHYA
Perdebatan yang terjadi dalam persidangan merupakan bagian dari dinamika pemeriksaan saksi. Pernyataan masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan konteks persidangan dan diuji bersama alat bukti lain yang diajukan dalam perkara.
Perbedaan keterangan mengenai sumber dana pembelian barang elektronik menjadi hal yang perlu diperiksa dalam proses pembuktian. Faizal menyatakan barang tersebut merupakan pemberian pribadi, sedangkan Sisprian memberikan keterangan berbeda mengenai sumber dana pembelian barang tersebut.
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang harus dinilai bersama alat bukti lainnya. Suatu pernyataan dalam persidangan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana.
Demikian pula, status seseorang dalam perkara pidana harus dibedakan antara saksi, terdakwa, dan pihak yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses peradilan berlangsung. Penentuan mengenai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Baca juga
Penutup
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung dengan perdebatan antara saksi Faizal Assegaf dan majelis hakim.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan status pemberian alat podcast kepada Faizal. Di sisi lain, keterangan Sisprian Subiaksono dalam persidangan memuat informasi berbeda mengenai sumber dana yang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Perkembangan perkara selanjutnya perlu mengikuti pemeriksaan alat bukti, keterangan para pihak, serta putusan pengadilan.
Sumber
Sumber utama: detikNews, “Memanas Sidang Kasus Bea Cukai Sampai Hakim Tanya 'Mau Bakar Rumah Saya?'” , diterbitkan 18 September 2026.
Artikel ini disusun ulang dengan gaya pemberitaan hukum AKSHYA Institute berdasarkan sumber berita tersebut.
Komentar
Posting Komentar