Terdakwa Bea Cukai Akui Beli Jam Rp50 Juta untuk Teman Dekat Pakai Dana Operasional
Terdakwa Bea Cukai Akui Beli Jam Rp50 Juta untuk Teman Dekat Pakai Dana Operasional
Sisprian Subiaksono mengaku memberikan jam tangan Garmin sekitar Rp50 juta kepada mantan rekan kerjanya. Di persidangan, ia menyebut dana pembelian berasal dari uang operasional tidak resmi.
Uraian Peristiwa
Pengakuan tersebut disampaikan Sisprian ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.
Dalam persidangan, jaksa menanyakan mengenai pemberian jam tangan kepada Kunto, yang merupakan mantan Kasubdit Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sisprian membenarkan bahwa jam tangan Garmin tersebut diberikan kepada Kunto sebagai kenang-kenangan. Ketika ditanya mengenai sumber dana pembelian, Sisprian menyebut uang tersebut berasal dari dana operasional.
Menurut keterangan Sisprian, dana operasional tersebut merupakan dana operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta. Dana tersebut disebut dikelola oleh anak buahnya, Salisa Asmoaji alias Ajos.
Sisprian mengatakan pemberian tersebut dilakukan karena dirinya merasa dekat dengan Kunto. Ia juga menyebut pemberian semacam itu bukan merupakan kebiasaan di lingkungan Bea Cukai.
Sebelum memilih jam tangan, Sisprian mengaku sempat merencanakan pemberian logam mulia seberat 100 gram kepada Kunto. Namun, rencana tersebut kemudian diganti dengan jam tangan Garmin.
Sisprian juga mengatakan dirinya tidak memberitahukan kepada Kunto mengenai asal-usul uang yang digunakan untuk membeli jam tersebut.
Dalam persidangan yang sama, Kunto hadir sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa jam tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik KPK setelah penyidik menyampaikan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada negara melalui dirinya.
Selain pemberian kepada Kunto, Sisprian juga mengakui bahwa uang untuk membeli hadiah kenang-kenangan bagi Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, bukan berasal dari uang pribadinya. Dalam keterangannya, Sisprian menyebut uang tersebut berasal dari suap.
Fakta Utama
- Terdakwa yang memberikan keterangan: Sisprian Subiaksono, yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai.
- Barang yang diberikan: Jam tangan Garmin sebagai hadiah atau kenang-kenangan untuk Kunto, mantan Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai.
- Nilai jam: Dalam persidangan disebut berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta, dengan Sisprian membenarkan nilai sekitar Rp50 juta.
- Sumber dana menurut Sisprian: Uang pembelian disebut berasal dari dana operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta.
- Alasan pemberian: Sisprian mengatakan dirinya merasa dekat dengan Kunto dan memberikan jam tersebut sebagai kenang-kenangan.
- Jam dikembalikan: Kunto menyatakan jam tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK untuk dikembalikan kepada negara.
- Perkara utama: Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp7,6 miliar, sedangkan Sisprian bersama Rizal dan Orlando Hamonangan diadili dalam perkara terpisah terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Keterangan mengenai sumber dana pembelian jam tangan merupakan keterangan Sisprian Subiaksono dalam persidangan. Informasi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks pemeriksaan perkara dan pembuktian di pengadilan.
Status seseorang sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dakwaan telah terbukti. Pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Penyerahan jam tangan kepada penyidik KPK sebagaimana diterangkan Kunto merupakan tindakan yang dilakukan setelah barang tersebut diterima sebagai hadiah. Proses hukum terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut masih berlangsung.
Baca Juga
Penutup
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Bea Cukai kembali mengungkap keterangan mengenai penggunaan dana operasional tidak resmi untuk pemberian hadiah kepada rekan kerja. Salah satu barang yang disebut dalam persidangan, yakni jam tangan Garmin sekitar Rp50 juta, telah diserahkan kepada penyidik KPK.
Keterangan para saksi dan terdakwa selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan untuk menilai fakta dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.