Dedi Congor Bantah Jadi Stafsus BIN dan Menko Polhukam dalam Sidang Kasus Bea Cukai
Ahmad Dedi alias Dedi Congor membantah pernah menjadi staf khusus Kepala BIN maupun Menko Polhukam. Bantahan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, membantah pernah menjadi staf khusus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) maupun staf khusus Menko Polhukam. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 18 September 2026.
Uraian Peristiwa
Dedi dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menempatkan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Dedi menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi PNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai sejak 1993 dan saat ini bekerja sebagai pegawai fungsional pada Direktorat Fasilitas.
Ketika ditanya jaksa mengenai tugas dan kewenangannya, Dedi menyebut pekerjaannya berkaitan dengan analisis maupun revisi aturan. Ia juga menyatakan tidak memiliki staf, otoritas, ataupun kewenangan tertentu dalam jabatannya.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut Dedi sebagai staf khusus Kepala BIN dan staf khusus Menko Polhukam. Dedi membantah kedua keterangan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki Keputusan Presiden sebagai staf khusus dan tidak pernah menerima gaji sebagai staf khusus.
Persidangan juga mendalami keberadaan foto ID card yang mencantumkan nama Dedi. Dedi mengatakan dirinya pernah menerima gambar ID tersebut dan kemudian mengirimkannya kepada beberapa teman untuk keperluan bercanda. Ia menegaskan tidak memiliki ID card resmi sebagai staf khusus BIN ataupun Menko Polhukam.
Selain persoalan ID card, jaksa dan hakim mendalami keterangan Dedi mengenai sebuah goodie bag yang pernah diantarkan kepadanya oleh Orlando atas perintah Sisprian Subiaksono. Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi bingkisan tersebut. Ia juga mengatakan pernah diminta membantu menyampaikan sesuatu dari unit intelijen kepada sebuah organisasi masyarakat yang dikenalnya, tetapi tidak menyebutkan nama organisasi tersebut secara terbuka dalam persidangan.
Dedi juga membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo. Ia menyatakan tidak mengenal Bayu dan tidak memiliki posisi yang membuatnya berwenang meminta dana operasional kepada yang bersangkutan.
Dalam persidangan yang sama, Orlando membenarkan bahwa dirinya pernah mengantarkan goodie bag kepada Dedi berdasarkan perintah Sisprian. Orlando menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan bingkisan tersebut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dakwaan terhadap tiga pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai yang disebut jaksa mencapai Rp78,8 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Fakta Utama
- Saksi: Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
- Persidangan: Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 September 2026.
- Bantahan: Dedi membantah pernah menjadi staf khusus Kepala BIN maupun Menko Polhukam.
- Foto ID: Dedi mengaku pernah menerima dan mengirim foto ID kepada sejumlah teman untuk keperluan bercanda.
- Goodie bag: Dedi mengaku tidak mengetahui secara pasti isi bingkisan yang diantarkan Orlando kepadanya.
- Dana operasional: Dedi membantah pernah meminta dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.
- Dakwaan: Tiga pejabat Bea Cukai didakwa menerima suap dan gratifikasi yang menurut jaksa berjumlah Rp78,8 miliar.
Catatan AKSHYA
Keterangan saksi dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai bersama dengan alat bukti lainnya. Bantahan atau penjelasan seorang saksi tidak dengan sendirinya menentukan terbukti atau tidaknya suatu perkara. Penilaian terhadap fakta hukum berada dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Dalam perkara ini, persoalan mengenai status Dedi sebagai staf khusus, keberadaan foto ID, serta penyerahan goodie bag menjadi bagian dari hal yang didalami dalam persidangan. Keterangan masing-masing pihak perlu dilihat berdasarkan konteks, alat bukti, dan keterangan saksi lainnya yang muncul selama proses persidangan.
Adapun dugaan suap dan gratifikasi terhadap pejabat Bea Cukai merupakan materi perkara yang masih diperiksa melalui mekanisme peradilan. Nilai Rp78,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan merupakan jumlah yang didakwakan jaksa, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan para terdakwa.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keterangan dalam persidangan perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga
Penutup
Kesaksian Dedi Congor dalam persidangan menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dedi membantah pernah menjabat sebagai staf khusus BIN maupun Menko Polhukam dan memberikan penjelasan mengenai foto ID serta goodie bag yang turut didalami dalam persidangan.
Proses persidangan masih berjalan dan berbagai keterangan yang muncul perlu diuji melalui pembuktian di pengadilan. Perkembangan selanjutnya perlu mengikuti keterangan resmi serta putusan pengadilan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar