Jaksa Ungkap Adik Eks Ketua Ombudsman Jadi Perantara dalam Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar
Jaksa menyebut Edi Sugandi, adik mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, berperan sebagai perantara sebagian penerimaan dalam dakwaan suap Rp4,8 miliar.
Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan peran Edi Sugandi, adik mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto, dalam perkara dugaan suap senilai Rp4,8 miliar yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026.
Uraian Peristiwa
Dalam pembacaan surat dakwaan, jaksa menyebut Edi Sugandi menjadi pihak yang diduga membantu proses penerimaan sebagian uang untuk terdakwa Hery Susanto. Peran tersebut diuraikan jaksa ketika menjelaskan aliran penerimaan yang disebut terkait dengan perkara dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman tersebut.
Menurut dakwaan yang diberitakan, Edi disebut membantu Hery menerima uang dari Direktur PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya penerimaan Rp1,2 miliar dari Agung Winarno yang disebut melalui Edi Sugandi.
Jaksa menyatakan bahwa dugaan suap tersebut berkaitan dengan permintaan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, perkara ini juga disebut berkaitan dengan permintaan agar penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya dinyatakan sebagai perbuatan maladministrasi.
Fakta Utama
- Perkara: Dugaan suap terhadap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dengan nilai total yang didakwakan sebesar Rp4,8 miliar.
- Persidangan: Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.
- Pihak yang disebut: Edi Sugandi, adik Hery Susanto, disebut jaksa sebagai perantara sebagian penerimaan.
- Rincian melalui Edi: Jaksa menyebut penerimaan Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, serta Rp1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Objek perkara: Perkara berkaitan dengan isu maladministrasi terkait PNBP penggunaan kawasan hutan dan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan.
- Rincian dakwaan lain: Jaksa juga menguraikan penerimaan lain berupa uang dan rumah yang disebut masuk dalam total Rp4,8 miliar.
- Status hukum: Informasi ini masih berada dalam tahap persidangan berdasarkan surat dakwaan, sehingga proses pembuktian masih berjalan.
Catatan AKSHYA
Dakwaan merupakan dokumen awal penuntutan yang memuat uraian perbuatan yang didakwakan oleh jaksa kepada terdakwa. Pada tahap ini, pengadilan belum menilai secara final apakah dakwaan tersebut terbukti atau tidak. Pembuktian akan berlangsung melalui pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti, dan keterangan terdakwa di persidangan.
Dalam perkara korupsi atau suap, uraian mengenai aliran uang menjadi bagian penting karena berkaitan dengan pembuktian unsur pemberian, penerimaan, tujuan pemberian, serta hubungan antara pemberian dengan kewenangan atau jabatan pihak yang didakwa.
Isu maladministrasi juga penting dipahami karena Ombudsman memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pengaruh jabatan dalam proses penilaian maladministrasi perlu diuji secara hati-hati melalui mekanisme peradilan.
AKSHYA Institute menekankan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penutup
Perkara dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto masih berada dalam proses pembuktian di pengadilan. Keterangan jaksa dalam dakwaan menjadi dasar awal penuntutan yang selanjutnya akan diuji dalam persidangan.
Publik perlu menunggu proses hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Setiap perkembangan perkara sebaiknya dilihat berdasarkan fakta persidangan serta putusan pengadilan yang sah.
Komentar
Posting Komentar