Saksi Akui Pindahkan Alphard dari Rumah Zarof Ricar: Sempat Takut
Alkindi Akbar mengaku diperintah Agung Winarno untuk mengambil Toyota Alphard dari rumah Zarof Ricar dan kemudian mengganti pelat nomor kendaraan tersebut dalam perkara dugaan TPPU.
Alkindi Akbar, anak buah produser film Agung Winarno, mengaku pernah diminta mengambil dan memindahkan Toyota Alphard dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2026.
Uraian Peristiwa
Dalam persidangan, Alkindi Akbar membenarkan bahwa dirinya pernah mengambil sebuah mobil Toyota Alphard dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan setelah mendapat perintah dari Agung Winarno melalui telepon.
Akbar mengaku sempat merasa takut ketika diminta mengambil mobil tersebut. Saat itu, Zarof Ricar sedang tersangkut perkara hukum setelah ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Namun, menurut kesaksian Akbar, Agung mengatakan bahwa dirinya tidak perlu mengetahui urusan di balik kendaraan tersebut dan hanya diminta mengambilnya.
Setelah mengambil mobil tersebut pada malam hari, Akbar membawanya ke rumah Agung. Ia kemudian diminta membersihkan kendaraan tersebut sebelum melaporkan kepada Agung bahwa mobil telah dibersihkan.
Beberapa waktu kemudian, Akbar juga mengaku mendapat perintah untuk mengganti pelat nomor Toyota Alphard tersebut. Ia diminta menggunakan kendaraan itu untuk membeli bensin, memanaskan mesin, dan berkeliling agar kendaraan tidak rusak.
Akbar mengatakan dirinya sempat panik ketika menerima perintah mengganti pelat. Pelat nomor lama kemudian diletakkan di bagian belakang kendaraan setelah pelat tersebut diganti.
Dalam surat dakwaan, jaksa sebelumnya menyebut Toyota Alphard warna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional PT Raja Indonesia yang disebut milik Zarof Ricar. Jaksa juga mendakwa Agung Winarno terkait dugaan penyamaran dan penyembunyian sejumlah aset yang dikaitkan dengan tindak pidana asal.
Perkara tersebut saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kesaksian Alkindi Akbar menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian dalam perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Agung Winarno.
Fakta Utama
- Saksi: Alkindi Akbar memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan TPPU dengan terdakwa Agung Winarno.
- Kendaraan: Mobil yang menjadi pokok kesaksian adalah Toyota Alphard warna hitam.
- Asal kendaraan: Saksi mengaku mengambil Alphard dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan.
- Perintah: Menurut kesaksian, pengambilan kendaraan dilakukan atas perintah Agung Winarno.
- Penggantian pelat: Saksi mengaku diminta mengganti pelat nomor kendaraan tersebut.
- Proses hukum: Kesaksian disampaikan dalam sidang perkara dugaan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Status perkara: Perkara Agung Winarno masih dalam proses persidangan dan belum diputus secara final.
Catatan AKSHYA
Kesaksian seorang saksi dalam persidangan merupakan salah satu bagian dari proses pembuktian perkara pidana. Keterangan tersebut kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim untuk menentukan fakta hukum yang terbukti dalam persidangan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Agung Winarno berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disebut berkaitan dengan aset Zarof Ricar. Salah satu aset yang disebut dalam dakwaan adalah Toyota Alphard yang menurut jaksa dititipkan kepada Agung setelah Zarof ditangkap.
Tindak pidana pencucian uang pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap terdakwa tetap harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses peradilan berlangsung. Kesaksian maupun dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses pembuktian dan tidak dengan sendirinya berarti terdakwa telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga
Penutup
Kesaksian Alkindi Akbar mengenai pengambilan dan penggantian pelat Toyota Alphard menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dugaan TPPU yang menjerat Agung Winarno. Keterangan tersebut masih akan dinilai bersama fakta dan alat bukti lain dalam persidangan.
Perkembangan perkara selanjutnya perlu mengikuti proses persidangan dan keterangan resmi dari pengadilan. Penegakan hukum dalam perkara TPPU tetap perlu berjalan berdasarkan pembuktian yang sah, ketentuan hukum acara, serta prinsip peradilan yang transparan dan profesional.